PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:04 WIB
PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meperbolehkan partai politik tanpa perolehan kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

Hasto meminta agar KPU segera mengakomodir Putusan MK tersebut supaya bisa berlaku pada Pilkada 2024. Dia menilai masih ada waktu hingga pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 hingga Agustus.

"Ya KPU harus tegas," kata Hasto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

"Apalagi ini, Masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Hasto lantas menyinggung Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan pada Oktober 2023 lalu.

Sebab, putusan tersebut mengubah aturan syarat batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang langsung berlaku pada Pemilu 2024.

Melalui putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

"Dulu saja ada perubahan MK nomor 90 langsung diubah dan itu pelanggaran etika berat," tegas Hasto.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

baca juga

Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!

Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:36 WIB

Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?

Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:26 WIB

Dosen IKJ Soroti Gibran 'Salah Kostum' Baju Adat Saat HUT RI Di IKN: Harusnya Riset Dulu Sebelum Pakai

Dosen IKJ Soroti Gibran 'Salah Kostum' Baju Adat Saat HUT RI Di IKN: Harusnya Riset Dulu Sebelum Pakai

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:14 WIB

Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri?

Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri?

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:02 WIB

Terkini

Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar

Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar

Kaltim | Selasa, 03 November 2026 | 10:37 WIB

5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya

5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:30 WIB

5 Wisata Sejarah di Semarang, Paket Lengkap Edukasi hingga Spot Foto Estetik

5 Wisata Sejarah di Semarang, Paket Lengkap Edukasi hingga Spot Foto Estetik

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:26 WIB

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Viral Ramai-ramai Rakyat Keluhkan Harga Mi Instan Naik

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Viral Ramai-ramai Rakyat Keluhkan Harga Mi Instan Naik

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:26 WIB

Bocoran Mesin Hybrid Generasi Baru Toyota yang Siap Dipasok ke Pabrikan Lain

Bocoran Mesin Hybrid Generasi Baru Toyota yang Siap Dipasok ke Pabrikan Lain

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 10:24 WIB

5 Bedak Padat untuk Kulit Kering dan Kusam, Bikin Wajah Usia 45 Tahun Tampak Cerah

5 Bedak Padat untuk Kulit Kering dan Kusam, Bikin Wajah Usia 45 Tahun Tampak Cerah

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:23 WIB

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad? Kini Bisnisnya Diterpa Gelombang Boikot

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad? Kini Bisnisnya Diterpa Gelombang Boikot

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 10:20 WIB

Ulasan Drama Love For You: Saat Hidup Nyeseknya Zhang Jing Yi Nembus Layar

Ulasan Drama Love For You: Saat Hidup Nyeseknya Zhang Jing Yi Nembus Layar

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:20 WIB

Sudah Rajin Olahraga dan Jaga Pola Makan, Mengapa Dampaknya Belum Maksimal?

Sudah Rajin Olahraga dan Jaga Pola Makan, Mengapa Dampaknya Belum Maksimal?

Health | Selasa, 03 November 2026 | 10:09 WIB

Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini, Analis Malah Waspada

Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini, Analis Malah Waspada

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:04 WIB

×