Daftar ke KPU Jateng, Dua Paslon Ternyata Belum Kantongi SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 00:00 WIB
Daftar ke KPU Jateng, Dua Paslon Ternyata Belum Kantongi SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Suara.com - Dua bakal pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, ternyata belum memenuhi sejumlah persyaratan dokumen administrasi pendaftaran calon.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono. Ia mengemukakan sampai saat ini, keduanya belum memenuhi syarat. Namun, mereka diberikan waktu untuk memperbaiki syarat administrasi.

"Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024," katanya, Kamis (5/9/2024).

Handi mengemukakan, ada 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi bakal pasangan calon. Berdasarkan hasil verifikasi faktual syarat administrasi, Ahmad Luthfi masih kurang lima dokumen dan Taj Yasin Maimoen kurang enam dokumen.

Sementara, Andika Perkasa kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi kurang 4 dokumen.

Beberapa dokumen yang belum mereka penuhi di antaranya, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Sementara, hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon oleh tim dokter RS Kariadi dinyatakan bahwa keempat kandidat dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, KPU Jateng menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pilkada Jateng Bukan Perang Bintang: Serem Banget

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI