KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 23 September 2024 | 17:46 WIB
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen. [Dok.Antara]

Suara.com - Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen, menegaskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2024-2029 wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan mereka.

"Calon gubernur tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatannya selama masa kampanye," kata Surya Efitrimen saat rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar peserta Pilkada 2024, Senin (23/9/2024).

Salah satu calon yang diingatkan untuk mematuhi aturan ini adalah Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang kembali maju dalam Pilkada Serentak 2024. Begitu juga rivalnya, Epyardi Asda yang kini berstatus sebagai Bupati Solok.

Mahyeldi berpasangan dengan Vasko Ruseimy, dan untuk menjalani kampanye, Mahyeldi telah mendapat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Wakil Gubernur Audy Joinaldi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur selama masa cuti tersebut.

Surya Efitrimen juga menekankan bahwa surat cuti ini harus diserahkan kepada KPU Provinsi Sumbar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cuti tersebut berlaku selama kampanye Pilkada yang dimulai pada 25 September 2024. Sebelum kampanye dimulai, akan diadakan deklarasi kampanye damai yang melibatkan KPU, Bawaslu, Polda Sumbar, dan pasangan calon.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim, menjelaskan bahwa surat izin cuti Gubernur Mahyeldi telah diterbitkan pada 20 September 2024.

Surat tersebut menyatakan bahwa cuti berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode tersebut, Audy Joinaldi akan memimpin Pemprov Sumbar.

Dalam surat tersebut, Mendagri juga mengingatkan Gubernur Mahyeldi untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat publik.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dalam Pilkada Serentak 2024. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI