Cawabup Bogor Jaro Ade Diduga Kampanye di Sekolah hingga Tempat Ibadah, Bawaslu Langsung Turun Tangan

Andi Ahmad S

Minggu, 29 September 2024 | 19:59 WIB
Cawabup Bogor Jaro Ade Diduga Kampanye di Sekolah hingga Tempat Ibadah, Bawaslu Langsung Turun Tangan
Cawabup Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade [Faqih/Suara.com]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.

Pasalnya, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di lokasi yang dilarang oleh PKPU diantaranya tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.

Jaro Ade diketahui berkampanye di sebuah yayasan wilayah Kecamatan Ciawi, yakni di TKA, Madrasah, SMP YPPI Arrahmah dan Masjid Kaum, Desa Ciawi pada Jumat 27 September 2024 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku akan melakukannya pemerikasaan secara mendalam soal dugaan larangan kampanye itu.

"Kita akan lakukan langkah pendalaman informasi dulu" kata Ridwan Arifin, Minggu 29 September 2024.

Sementara itu, Koordinator divisi (Kordiv) pencegahan dan pengendalian pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, tempat pendidikan bukan lokasi kampanye, kecuali di kampus atau perguruan tinggi.

"Ini mah udah masa kampanye, tidak boleh (berkampanye di sekolah) kecuali di perguruan tinggi . Itu pun ada syarat dan ketentuannya," papar dia.

10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye Pilkada Bogor

Ada sebanyak 10 larangan yang harus dihindari saat kampanye Pilkada Bogor pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2024.

baca juga

10 larangan itu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada tim kampanye dan masyarakat berkampanye untuk dukungannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id mengingatkan bahwa masa kampanye berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.

"Untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye tersebut tetap aman, damai dan lancar, Bawaslu kabupaten Bogor mengingatkan untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan.

Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:

1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah dapat Dukungan dari AMS di Pilkada Bogor

Eks Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah dapat Dukungan dari AMS di Pilkada Bogor

Kotak Suara | Minggu, 29 September 2024 | 19:35 WIB

Puji Mantan Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Rakyat Butuh Gagasan Ade Yasin

Puji Mantan Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Rakyat Butuh Gagasan Ade Yasin

Kotak Suara | Sabtu, 28 September 2024 | 21:24 WIB

Tantangan untuk RK-Suswono, Berani Copot Sampah Visual Kampanye Politik?

Tantangan untuk RK-Suswono, Berani Copot Sampah Visual Kampanye Politik?

Kotak Suara | Sabtu, 28 September 2024 | 15:59 WIB

Terkini

HUT RI ke-81, Kilang Plaju Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional

HUT RI ke-81, Kilang Plaju Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Rilis September, Minho SHINee Umumkan Comeback Album Solo 'Make It Hot'

Rilis September, Minho SHINee Umumkan Comeback Album Solo 'Make It Hot'

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Bisnis Mandek, Toko Senjata Kini Jualan Roti Demi Bertahan Hidup

Bisnis Mandek, Toko Senjata Kini Jualan Roti Demi Bertahan Hidup

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:14 WIB

HP Baru Dicas Berapa Lama? Ini Durasi Ideal dan Cara Merawat Baterainya

HP Baru Dicas Berapa Lama? Ini Durasi Ideal dan Cara Merawat Baterainya

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia

Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia

Jakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review

Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Tas Chanel Iriana Jokowi di HUT RI 81 Sangat Langka, Harganya Bikin Tepok Jidat

Tas Chanel Iriana Jokowi di HUT RI 81 Sangat Langka, Harganya Bikin Tepok Jidat

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan

Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

×