Cawabup Bogor Jaro Ade Diduga Kampanye di Sekolah hingga Tempat Ibadah, Bawaslu Langsung Turun Tangan

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 29 September 2024 | 19:59 WIB
Cawabup Bogor Jaro Ade Diduga Kampanye di Sekolah hingga Tempat Ibadah, Bawaslu Langsung Turun Tangan
Cawabup Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade [Faqih/Suara.com]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.

Pasalnya, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di lokasi yang dilarang oleh PKPU diantaranya tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.

Jaro Ade diketahui berkampanye di sebuah yayasan wilayah Kecamatan Ciawi, yakni di TKA, Madrasah, SMP YPPI Arrahmah dan Masjid Kaum, Desa Ciawi pada Jumat 27 September 2024 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku akan melakukannya pemerikasaan secara mendalam soal dugaan larangan kampanye itu.

"Kita akan lakukan langkah pendalaman informasi dulu" kata Ridwan Arifin, Minggu 29 September 2024.

Sementara itu, Koordinator divisi (Kordiv) pencegahan dan pengendalian pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, tempat pendidikan bukan lokasi kampanye, kecuali di kampus atau perguruan tinggi.

"Ini mah udah masa kampanye, tidak boleh (berkampanye di sekolah) kecuali di perguruan tinggi . Itu pun ada syarat dan ketentuannya," papar dia.

10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye Pilkada Bogor

Ada sebanyak 10 larangan yang harus dihindari saat kampanye Pilkada Bogor pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2024.

Baca Juga: Eks Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah dapat Dukungan dari AMS di Pilkada Bogor

10 larangan itu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada tim kampanye dan masyarakat berkampanye untuk dukungannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id mengingatkan bahwa masa kampanye berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.

"Untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye tersebut tetap aman, damai dan lancar, Bawaslu kabupaten Bogor mengingatkan untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan.

Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:

1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI