Sebut Jagoannya Nihil Suara di 3.900 TPS, PDIP: Kecurangan di Pilkada Jatim-Jateng Sangat Brutal

Kamis, 12 Desember 2024 | 08:38 WIB
Sebut Jagoannya Nihil Suara di 3.900 TPS, PDIP: Kecurangan di Pilkada Jatim-Jateng Sangat Brutal
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan gugatan sengketa Pilkada 2024, khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dalih gugatan yang diajukan ke MK, PDIP mencurigai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jatim dan Jateng.

Hal itu disampaikan  Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy setelah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada di MK pada Rabu (11/12/2024) malam

“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” kata Ronny dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).

Ronny menjelaskan bahwa di Jawa Timur, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mendapatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Viral Santri Jalan Jongkok Demi Roti, Adab Istri Gus Miftah Ning Astuti Ikut Dikecam: Kayak Mener Belanda...

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” katanya.

Selain itu, PDI Perjuangan juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur, berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kami jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.

Tuding Aparat Cawe-cawe

Sementara itu, PDI Perjuangan menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah.

Baca Juga: Rayu Ukhti tapi Bahasa Inggrisnya Blepotan, Gaya Ceramah Habib Zaidan Bikin Netizen Mual: Menjijikan!

Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.

Diketahui, PDIP mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah.

Atas dasar dalil tersebut, PDI Perjuangan meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal, maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” katanya.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK. Gugatan Risma-Gus Hans tercatat terdaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB.

Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI