Pakar Ekonomi Terkemuka, Rizal Ramli kembali bersuara terkait dengan nasib demokrasi tanah air, ia menyuarakan adanya perbaikan sistem pemilu di Indonesia.
Dirinya mengatakan salah satu kunci melakukan hal tersebut adalah dengan menghapuskan ambang batas alias threshold guna mengikuti pesta demokrasi. Menurutnya hal inilah biang keladi dari sejumlah borok yang terjadi dalam pemerintahan saat ini.
Rizal mengatakan, dengan dihapuskannya hal tersebut, dirinya yakin akan lahir sebuah pemilu yang amanah dan kompetitif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya serta era dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun jika tak dilakukan, maka sejumlah hal buruk yang telah terjadi akan terulang kembali, mulai dari korupsi hingga berkuasanya oligarki baik secara politik maupun ekonomi.
"Copras-Copres Pemilu 140 T hanya akan hasilkan parasit-parasit pembangunan selama 5 tahun lagi, yaitu oknum-oknum legislatif, eksekutif dan yudikatif yang korup; oligarki akan semakin kaya dan kuat secara politik dan ekonomi," cuitnya dalam akun twitter pribadinya @RamliRizal, dikutip Suara Liberte, Rabu (7/6/2023).
Hal ini mendapatkan perhatian dari sejumlah netizen, banyak diantaranya yang sependapat dengan apa yang diucapkan oleh mantan menteri tersebut.
"Selama partai-partai pembualan masih berkuasa, ga mauj negeri ini. Rakyat hanya dikibulin dan di anggap kecoa," cuit @ikbalrasyid1gm1.
"Bener bangett. Pemilu Termahal dan Terburuk hasilnya. Rakyat dibodohi terus degan cara-cara yang orang rakus jabatan dan kekuasaan," balas @NoraxIchan.
Diketahui, ambang batas baik guna masuk parlemen maupun batas guna pencalonan presiden hadir dalam sistem pemilu di Indonesia. Keduanya memiliki alasan tersendiri akan mengapa diterapkan.
Ambang batas parlemen alias Parliamentary threshold hadir guna membendung serta menyederhanakan jumlah partai politik yang ada di Indonesia. Sementara ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Threshold memiliki tujuan yang cukup kompleks.
Ambang batas pencalonan presiden tak hanya hadir guna menguatkan sistem presidensial, tetapi juga demi lebih efektifnya penyelenggaraan pemerintahan serta menyederhanakan sistem multi-partai.