Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Jokowi belum mau bersuara sebelum mendapat hasil kajian Mahfud MD. “Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja, kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Gugatan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Diketahui ada empat hakim MK yang tidak setuju mengabulkan gugatan Nurul Ghufron yaitu Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Sementara itu, lima hakim tersisa memilih mengabulkan gugatan Ghufron.
Menanggapi hal tersebut, Benny mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan didukung jika berani mengabaikan putusan MK yang melanggar konstitusi.
“Kita semua dukung Presiden agar berani abaikan Putusan MK yg melanggar konstitusi,” ujar Benny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi pada Rabu (7/6/2023).
Itu karena, MK telah melakukan abuse of power dengan merampok kewenangan pembentuk Undang-Undang serta menginjak-injak constitutional justice.
Elit Partai Demokrat ini kemudian mengingatkan janji utama presiden pada saat dilantik yaitu mematuhi konstitusi yang berlaku.
“MK telah melakukan abuse of power, merampok kewenangan pembentuk UU, dan menginjak-injak constitutional justice. Patuhi konstitusi, itu sumpah/janji utama presiden saat pelantikan,” ujar Benny.