Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyebut pihak ini adalah pihak yang seharusnya pertama pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurutnya, pihak yang seharusnya pertama pindah ke IKN adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena mereka lah yang membuat Undang-Undang IKN.
“DPR harusnya yg pertama pindah ke IKN krn merekalah yg membuat UU IKN,” ujar Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023). Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif rencana anggaran pendapatan dan belanja negara 2024 sebesar Rp 48,35 triliun.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk mempersiapkan pemindahan sebagian pegawainya ke Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024 mendatang.
Pemindahan tersebut membutuhkan dukungan anggaran kendati belum dirincikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke IKN.