Elite Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Johan Rosihan menyuarakan penolakannya atas kebijakan terkait dengan ekspor pasir laut yang telah dibukan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirinya mengatakan bahwa berpotensi dapat merusak lingkungan, bahkan hal ini sudah diwanti-wantikan sejak lama oleh Eks Presiden Megawati Soekarnoputri.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menilai bahwa politikus itu tahu bahayanya ekspor pasir laut, yakni dapat menenggelamkan pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia.
"Kita harus ingat bahwa pelarangan ekspor pasir laut dimulai pada pemerintahan Presiden Megawati pada tahun 2003 demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara Liberte, Rabu (14/6/2023).
Tak heran jika kebijakan ini ditolak keras oleh sejumlah elemen masyarakat, Johan menyebut pihaknya sebagai wakil dari suara-suara tersebut mendesak kebijakan ini untuk dicabut oleh Jokowi.
Johan juga mengatakan bahwa kebijakan ini memiliki banyak mudarat ketimbang untungnya, mulai dari disalahgunakan oleh mafia, merusak ekosistem laut hingga menggerus pantai-pantai di Indonesia.
"Banyak penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi pasir ini akan merusak habitat penting bagi biota perairan, menambah kekeruhan air dan bahkan bisa merubah garis pantai dan batas wilayah negara jika terus dilakukan pada pulau-pulau terluar," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengemukakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut digalakkan guna menjaga kesehatan laut.
Hal tersebut dilakukan lewat pembersihan sedimentasi lewat badan usaha yang sudah mengantongi izin dari pemerintah. Izin-izin inilah yang menjadi upaya pencegahan pemerintah dalam mengatasi kemungkinan penyalahgunaan kebijakan ini.
"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan," ungkap Menteri ESDM dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).