Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto kembali menyuarakan penolakannya akan kebijakan dari ekspor pasir laut dari Indonesia.
Dirinya mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih belum jelas hingga rancu karena tak adanya batas wewenang antara setiap kementerian yang terlibat dalam hal tersebut.
Menurutnya, hal ini adalah bukti bahwa kebijakan kontroversial tersebut memang perlu dikaji ulang oleh segenap jajaran pemerintahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Pemerintah perlu mendengar aspirasi masyarakat dan menimbang ulang keputusan membuka izin ekspor pasir laut karena lebih banyak mudharat daripada manfaatnya,” tegas Mulyanto.
Selain itu, mereka juga harus melibatkan elemen masyarakat dan berkonsultasi terkait dengan implementasi soal kebijakan tersebut kepada Komisi VII DPR RI. Hal tersebut mengingat potensi kerusakan alam yang ditimbulkan oleh penambangan dari pasir laut di Indonesia.
“Ekspor pasir laut ini diyakini akan merusak ekosistem laut, menenggelamkan pulau-pulau kecil, merugikan nelayan dan mengganggu ketahanan pangan,” pungkasnya.
Kerugian lingkungan yang ditimbulkan, imbuhnya, akan jauh lebih besar ketimbang potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari hal tersebut.
“Jadi memang sebaiknya regulasi tersebut direvisi. Fokus saja pada pemanfaatan sedimen untuk kebutuhan reklamasi domestik. Tidak perlulah ekspor pasir laut ke Singapura. Itu bukan national interest kita,” tutur Mulyanto.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menegaskan dibukanya keran ekspor pasir laut ditujukan untuk pasir hasil sedimentasi.
Dirinya mengatakan hal ini sudah melawati pengkajian seksama sehingga tak akan merusakan lingkungan dan malah sebaliknya, yakni demi kesehatan ekosistem dari lautan di Indonesia.
"Ini sebetulnya yang di dalam kepres itu (PP Nomor 26 Tahun 2023) adalah pasir sedimen ya," ujar Jokowi saat ditanyakan media di Kantor Pusat BPKP, Rabu (14/6).