Informasi terbaru, Kejagung pada hari Senin (19/06/23) ini telah memeriksa 1 orang saksi terkait kasus TPPU tersangka Windi Purnama.
Ia selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Tak hanya itu Windi juga diperiksa atas modal infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Berdasarkan update terbaru Kejagung, berikut 6 orang tersangka korupsi BTS Kominfo ini:
Baca Juga: Juara Liga 1 2023-2024 Bakal Diguyur Hadiah Rp5 Miliar, Kontras dengan Musim Lalu
Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Johnny G Plate selaku Menkominfo