Salah satu rekomendasi tersebut yakni agar pendiri Al Zaytun Panji Gumilang segera diproses hukum. MUI meminta kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap dedengkot Al Zaytun tersebut. Sebab, menurut MUI, ia telah melakukan tindak pidana penghinaan agama.
"Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," tutur Ikhsan dikutip dari TV One.
"Pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," sambung dia.
Kendati demikian, Ikhsan mengatakan, MUI tak ingin Ponpes Al Zaytun ditutup. Rekomendasi selanjutnya adalah menyelamatkan ponpes Al Zaytun dengan melakukan pembinaan.
Menurut MUI, Al Zaytun hanya perlu diganti para pengurusnya. MUI menilai penyimpangan paham agama tersebut bukan pada pondok pesantrennya, akan tetapi berasal dari pemimpin Al Zaytun itu sendiri, yakni Panji Gumilang.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelamatan pondok pesantren. Terlebih juga menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
"Terhadap yayasan pendidikan semuanya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang," kata dia.
Ikhsan menjelaskan, nantinya setelah dilakukan pergantian pengurus, Ponpes Al Zaytun akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Festival Indonesia: Pesta Anak Bangsa dari Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Nasional
"Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," imbuhnya.