Sebelum viral, pada 2017, alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu sempat bermasalah dengan guru-guru di Ponpes Al Zaytun. Kala itu, Panji Gumilang diduga melakukan penghinaan dan pelecehan.
Tak berhenti disitu, pada 2021, Panji Gumilang dilaporkan oleh mantan pegawai Ponpes Al Zaytun dengan inisial K. Panji dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap K.
Meski begitu, Tim investigasi dalam laporannya menyimpulkan bahwa Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun tidak kooperatif.
Menurut Kiai Badruzzaman, Panji tidak kooperatif karena menolak unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikut serta di dalam pertemuan antara tim investigasi dengan pihak Al Zaytun.
Ini menurut Panji Gumilang, adalah langkah tak terima dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Panji Gumilang sempat marah di hadapan Ketua Investigasi, KH Badruzzaman. Ia tak terima pesantren yang dipimpinnya dinilai haram hingga sesat.
Namun hingga saat ini belum ada penahanan, penangkapan atau narasi seperti yang ada di video.
Isi video yang disajikan Kabar News juga tidak sesuai dengan narasi dan thumbnail video, dimana isinya hanya pernyataan Panji dan beberapa narasumber yang tidak mereka sebutkan namanya.
Ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan seorang pria yang disebut Kabar News telah ditangkap aparat itu adalah manipulasi atau editan komputer.
Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut tidak berhubungan dengan berita manapun.
KESIMPULAN
Video ‘TERBUKTI LECEHKAN ALQURAN DAN NABI, PANJI GUMILANG DISERET PAKSA PAGI INI’ yang diunggah akun youtube Kabar News memiliki konten yang menyesatkan atau hoax.