Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) menggunakan uang operasional untuk makan dan minum mencapai Rp 1 miliar per hari dari nilai total dana operasional Rp1 triliun pertahun.
Hal tersebut di tanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Umar Hasibuan menyinggung bahwa dana operasional itu dipergunakan paling banyak untuk keperluan makan dan minum oleh Lukas Enembe.
"Makannya apa pak? Berlian?," ujar Umar Hasibuan dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @Umar_Hasibuan__, Selasa (27/6).
Sementara itu, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023) Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari APBD itu.
Selain karena jumlahnya yang terlalu besar, KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.
"Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Alex
Alex mengatakan, selama tiga tahun sejak 2019-2022, dana operasional Lukas sebagai Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya.
Adapun angka tersebut jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Sebab, dana operasional kepala daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD.
Selain terlalu besar, KPK juga menemukan belanja makan dan minum Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.
Menurut Alex, KPK telah mengantongi ribuan kwitansi pembelian makan dan minum Lukas Enembe. Namun, ketika diverifikasi ke rumah makan terkait, bukti pembayaran itu dibantah.
"Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," kata Alex.
Sehingga menurut Alex, KPK membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mendalami dugaan belanja makan dan minum fiktif yang dilakukan Lukas Enembe.
Pihaknya juga menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana operasional mencurigakan karena banyak pengeluaran yang tidak disertai bukti.
"Ini (kwitansi belanja makan dan minum) nanti akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi, bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," imbuhnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Dilansir dari Kompas.com awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.