Dewas Beri Sanksi Sedang ke Oknum Petugas Rutan KPK Pelaku Asusila, Eks Penyidik KPK: Kita Tertawa Saja Lah

Suara Liberte

Rabu, 28 Juni 2023 | 11:30 WIB
Dewas Beri Sanksi Sedang ke Oknum Petugas Rutan KPK Pelaku Asusila, Eks Penyidik KPK: Kita Tertawa Saja Lah
Dewas Beri Sanksi Sedang ke Oknum Petugas Rutan KPK Pelaku Asusila, Eks Penyidik KPK: Kita Tertawa Saja Lah ((Suara.com/Pexels))

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.

Hal tersebut ditanggapi Yudi Purnomo dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Yudi Purnomo justru menyerukan agar tertawa terkait keputusan Dewas itu.

"Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas-jelas melanggar etik ranah dari dewas," ungkap Yudi Purnomo dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @yudiharahap46, Rabu (28/6).

Lebih lanjut, Yudi Purnomo pun seakan hilang harapan soal Dewas yang menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.

"Terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan," tandasnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan sanksi pelanggaran etik sedang saja.

"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja," tegasnya dikutip dari Detik.

Tumpak mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.

baca juga

"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," jelas Tumpak.

Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.

"Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," katanya.

"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geram, Pelaku Terima Suap dan Cabuli Istri Tahanan Hanya Disanksi Etik, Umar Hasibuan: Rusak Banget KPK Sekarang

Geram, Pelaku Terima Suap dan Cabuli Istri Tahanan Hanya Disanksi Etik, Umar Hasibuan: Rusak Banget KPK Sekarang

Liberte | Selasa, 27 Juni 2023 | 22:40 WIB

KPK Ungkap Alasan Belum Pasang Plang pada Aset Rafael Alun yang Disita

KPK Ungkap Alasan Belum Pasang Plang pada Aset Rafael Alun yang Disita

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 21:27 WIB

KPK Ungkap Hidup Hedon Lukas Enembe saat Jabat Gubernur: Makan Sehari 1 Miliar

KPK Ungkap Hidup Hedon Lukas Enembe saat Jabat Gubernur: Makan Sehari 1 Miliar

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Promo Alfamart Back to School, Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen

Promo Alfamart Back to School, Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:55 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja

6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51 WIB

Verena Siow Nahkodai SAP Asia Pacific, Bidik Pertumbuhan Bisnis AI dan Cloud

Verena Siow Nahkodai SAP Asia Pacific, Bidik Pertumbuhan Bisnis AI dan Cloud

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:49 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Sharp Target Penjualan Naik 20% Lewat Promo Spektakuler di Jakarta Fair 2026

Sharp Target Penjualan Naik 20% Lewat Promo Spektakuler di Jakarta Fair 2026

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:37 WIB

Tren 'Match My Freak': Saat Kesamaan Jadi Kriteria Hubungan Bagi Gen Z

Tren 'Match My Freak': Saat Kesamaan Jadi Kriteria Hubungan Bagi Gen Z

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:30 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Sontekan Maut Jhon Arias Bawa Kolombia Singkirkan Ghana

Hasil Piala Dunia 2026: Sontekan Maut Jhon Arias Bawa Kolombia Singkirkan Ghana

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:09 WIB

×