Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Hal tersebut ditanggapi Yudi Purnomo dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Yudi Purnomo justru menyerukan agar tertawa terkait keputusan Dewas itu.
"Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas-jelas melanggar etik ranah dari dewas," ungkap Yudi Purnomo dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @yudiharahap46, Rabu (28/6).
Lebih lanjut, Yudi Purnomo pun seakan hilang harapan soal Dewas yang menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
"Terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan," tandasnya.
Sementara itu, diketahui bahwa Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan sanksi pelanggaran etik sedang saja.
"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja," tegasnya dikutip dari Detik.
Tumpak mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," jelas Tumpak.
Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.
"Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," katanya.
"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu," imbuhnya.