Pengamat Politik Rocky Gerung menyoroti fenomena diduga uang aliran kasus korupsi dikembalikan kepada pihak berwenang.
Salah satu kejadian yang mempertontonkan fenomena tersebut adalah pengembalian uang oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Rocky menyoroti pengembalian seolah-olah bisa membuat keterlibatan seseorang menjadi selesai. Ia heran dengan anggapan seperti itu.
“Memang pola itu seolah-olah kalau dibalikin selesai kasus. Kalo nggak ketauan bagaimana coba? Jadi dia membalikkan uang itu karena percaya bahwa hukum akan imparsial,” ujar Rocky, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube pribadi pada Rabu (5/7/2023).
Melihat fenomena tersebut, ahli ilmu filsafat ini menilai penyebabnya karena tidak adanya pola penegakan dalam hukum Indonesia.
Adapun pemrosesan suatu perkara hukum didasarkan pada opini publik. Hal itu juga menunjukkan bahwa KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi tidak berguna.
“Jadi nggak ada pola sebetulnya penegakan hukum kita. Tergantung pada opini publik, tergantung dari kecepatan reaksi jurnalis, kan itu intinya kan. Jadi KPK nggak ada gunanya juga kalau hanya untuk sekedar berbicara normatif,” jelas Rocky.
Untuk diketahui, Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang hari ini mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kemkominfo. Maqdir tidak mengatakan secara gamblang bahwa pihak yang mengembalikan tersebut adalah Dito Ariotedjo.
Baca Juga: Arema FC vs Persib, Luis Milla Matangkan Persiapan Maung Bandung
Namun, Irwan menyebut nama Dito ketika memberikan kesaksiannya. Irwan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya memberikan Rp27 miliar pada November-Desember 2022 kepada Dito.
Tujuannya yaitu untuk meredam pengusutan perkara proyek BTS ini oleh Kejaksaan Agung. Saat Irwan menyerahkan uang tersebut, Dito masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.