Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, mengomentari perihal dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar dalam kasus pengadaan BTS yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang hari ini mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kemkominfo. Maqdir tidak mengatakan secara gamblang bahwa pihak yang mengembalikan tersebut adalah Dito Ariotedjo.
Namun, Irwan menyebut nama Dito ketika memberikan kesaksiannya. Irwan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya memberikan Rp27 miliar pada November-Desember 2022 kepada Dito.
Tujuannya yaitu untuk meredam pengusutan perkara proyek BTS ini oleh Kejaksaan Agung. Saat Irwan menyerahkan uang tersebut, Dito masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menanggapi hal tersebut, Gigin mengumpamakannya dengan seorang maling atau pencuri. Menurutnya, maling tetap lah maling meski telah mengembalikan hasil curiannya.
Selain itu, pengamat yang diketahui mendukung Anies Baswedan ini juga mengatakan bahwa maling tersebut juga harus tetap dihukum sebagaimana seorang maling dihukum.
“Meskipun telah mengembalikan hasil curiannya, maling tetap maling. Dia harus tetap dihukum sebagai maling,” ujar Gigin, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @giginpraginanto pada Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film di Netflix, Drama Kriminal hingga Dokumenter