Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengatakan semua calon legislatif di seluruh Indonesia seharusnya membela Denny Indrayana dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu.
Diketahui Bareskrim Polri telah mengirimkan secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Denny.
Menanggapi hal tersebut, Jansen mengingat bagaimana desas-desus Pemilu akan diubah ke sistem proporsional tertutup. Bahkan, 8 fraksi di DPR telah memberikan ‘ancaman’ seandainya MK memutuskan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya tanpa pemantik dari Denny, MK kemungkinan akan memutuskan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Seandainya hal itu terjadi, maka tidak ada bisa diperjuangkan kembali karena keputusan MK bersifat final mengikat dan tidak mengenal upaya hukum.
“Tanpa pemantik dari Prof Deny, belum tentu semua akan terbangun termasuk publik,” ujar Jansen, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @jansen_jsp pada Sabtu (15/7/2023).
Oleh karena itu, sudah semestinya publik berterima kasih kepada Denny dan jangan sampai membiarkan Denny berjuang sendirian menghadapi kasus hukum ini.
“Jadi harusnya sekarang kita semua berterimakasih kepada Prof Deny. Karena dia juga adalah bagian dari pejuang dikukuhkannya kembali sistem terbuka ini,” ujar Jansen.
“Jangan kita semua sekarang menikmati sistem terbuka ini (happy dan senang) namun disisi lain ada pejuangnya bernama Denny Indrayana malah — jika kasus ini terus berlanjut — akan dipidana. Tragedi namanya ini!” sambungnya.
Kader Partai Demokrat ini meminta agar ribuan calon legislatif yang merasa diuntungkan karena adanya Pemilu dengan sistem proporsional terbuka untuk mendukung Denny dalam berbagai cara.
Baca Juga: Diperkuat 56 Atlet, Kemnaker Ikut Kejuaraan PORNAS XVI KORPRI 2023
“Jadi mari kita seluruh pejuang terbuka bersikaplah. Termasuk ribuan caleg diseluruh Indonesia yang sekarang bahagia, jangan ragu dengan cara kalian masing-masing berikan dukungan dan pembelaan untuk bang Denny Indrayana,” ujar Jansen.
Bagi Jansen sendiri, dirinya siap menjadi saksi dari perkara ini. “Kalian sudah menikmati buah perjuangan bang Denny, sekarang gantian kalian berjuang untuk dia. Saya pribadi siap menjadi saksi di perkara ini, menerangkan yang saya dengar, alami dan ketahui,” sambungnya.
Diketahui Bareskrim Polri telah mengirimkan secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Denny di tanggal 10 Juli 2023.
"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7).
Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana dalam pernyataan tertulisnya mengatakan akan melakukan perlawanan hukum melalui semua instrument hukum nasional maupun internasional.
"Tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional, untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif," jelas Denny.