Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mengomentari permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berbagai persoalan yang terjadi di lembaga tersebut.
Adapun persoalan yang dimaksud seperti skandal dugaan pungutan liar (pungli), mark up anggaran, hingga pencabulan oleh pegawai KPK.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai tanggapan terkait berbagai korupsi hingga asusila yang terjadi di KPK dalam kurun 2019-2023.
“Saya mungkin atas nama pimpinan, mungkin juga atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK juga kebobolan,” kata Ghufron dalam diskusi "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Gigin mempertanyakan alasan KPK baru meminta maaf baru-baru ini padahal sebelumnya KPK juga telah kebobolan.
Ia kemudian menyinggung kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan adanya dugaan dokumen KPK bocor.
“Kok baru sekarang minta maaf. Kasus penyuapan korupsi Lili Siregar dan pembocoran dokumen KPK gak dianggap kebobolan?” ujar Gigin, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @giginpraginanto pada Sabtu (15/7/2023).
Selain itu, ada pula perkara pelanggaran etik yang telah dibuktikan oleh Dewan Pengawas (Dewas). “Belum lagi pelanggaran etik yang telah dibuktikan oleh Dewas,” ujar Gigin.
Dalam pernyataannya, Ghufron mengatakan pimpinan dan pegawai KPK bersepakat untuk membangun sistem integritas kepegawaian secara institusional.
Baca Juga: Menciptakan Peluang Bisnis di Era Milenial untuk UMKM
Persoalan tersebut akan diselesaikan secara kelembagaan sesuai Undang-Undang yang berlaku. “Itu komitmen kami,” ujar Ghufron.