Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro secara tegas menekankan kepada masyarakat untuk tidak membayar utang ke penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Dirinya mengatakan hal tersebut tidak wajib untuk dilakukan, pasalnya banyak hal yang dilakukan oleh pinjol ilegal tak sesuai dengan hukum yang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Mulai dari bunga yang tak terkendali hingga masalah privasi atau data.
Elite Partai NasDem ini dengan tegas mengimbau masyarakat yang terjerat pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya. Ia mengharamkan hal tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal bahwa tidak wajib membayar utang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol ilegal,” ujarnya seperti yang dilansir pada Minggu (16/7).
Fauzi memberikan contoh sejumlah masalah terkait pinjol ilegal, misalnya tidak berizin dan mematok bunga pinjaman sangat besar dan tidak masuk akal. Bahkan beberapa pinjol ilegal bunganya sampai 500%.
“Belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” tandasnya.
Ia menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut. Pertama, pinjol ilegal tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.
Kedua, lanjutnya, suku bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.
“Ketiga, pelaku pinjol ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka,” jelas Fauzi.
Baca Juga: Wejangan Natalius Pigai Soal Coblos Ganjar, Prabowo atau Anies: Kita Milih Bukan Orangnya