Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, dikabarkan ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana korupsi Rp10 miliar.
Kabar itu pertama kali disebarkan oleh akun YouTube dengan 112 ribu pengikut bernama INFO VIRAL melalui sebuah video yang diunggah pada 21 Juli 2023.
"Bukti Didepan Mata!! Pnji Tak Berkutik saat Dicidvk Aparat", begitu judul dalam unggahan tersebut. Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa gambar yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut, "KORUPS1 HINGGA 10 M!! PANJ1 GUMILANG TAK BERKUTIK SAAT DI PERLIHATKAN BUKTI INI"
Lantas, apakah benar Panji Gumilang ditangkap karena korupsi Rp10 miliar?
PENJELASAN
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait Panji Gumilang yang ditangkap aparat.
Unggahan tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Panji Gumilang melakukan tindak pidana korupsi Rp10 miliar.
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada bukti atau berita kredibel yang menyatakan bahwa Panji Gumilang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi.
SIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan "Bukti Didepan Mata!! Pnji Tak Berkutik saat Dicidvk Aparat" merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.