Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengomentari perihal gugatan uji materil syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurutnya, gugatan tersebut sangat salah dan harus dilawan. Pasalnya hal itu juga berkaitan dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
"Secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu? Jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah dan harus dilawan!" kata Denny di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (25/7/2023).
Menurut Denny, PSI bukan memperjuangkan hukum atau hak anak muda melainkan memainkan intrik agar Gibran yang baru genap berusia 35 tahun pada saat Pilpres 2024 bisa mengikuti kontestasi politik tersebut yang semula mensyaratkan minimal usia calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Denny menyebut gugatan yang diajukan oleh PSI hanya untuk kepentingan pribadi, termasuk wacana memajukan Kaesang Pangarep ke Pilwalkot Depok yang belakangan ramai dibicarakan.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat media sosial Denny Siregar mengatakan tidak hanya PSI melainkan ada dua kader Partai Gerindra yang bermain dalam gugatan UU yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Sebenarnya Denny Indrayana jangan terlalu fokus pada PSI. Cek lagi, ada 2 kader Gerindra yang juga main di gugatan usia Capres Cawapres,” ujar Denny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @Dennysiregar7 pada Rabu (26/7/2023).
Oleh karena itu, Denny meminta Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati karena ada pihak yang tengah membangun opini bahwa presiden membangun dinasti politik.
“Pak Jokowi disini harus hati-hati. Ada yang ingin framing bahwa Jokowi bikin dinasti dengan paksakan Gibran jadi Cawapres Prabowo,” ujar Denny.
Baca Juga: Jadi Best Goal Of The Week BRI Liga 1 Pekan ke-4, Yandi Sofyan Semakin Termotivasi