Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan kecurigaan publik terhadap hak uji materi atau judicial review undang-undang pemilihan umum (pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Rocky menduga Presiden Joko Widodo dipastikan akan mencalonkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu cawapres di pemilihan presiden (pilpres) 2024 melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi.
"Dari awal memang kecurigaan publik kenapa tiba-tiba ada dua, tiga tokoh atau satu, dua partai ajukan judicial review," kata Rocky dalam pernyataannya dikutip Liberte Suara, Minggu (6/8/2023).
"Gibran akan dicalonkan pasti oleh Pak Jokowi itu dengan gerak yang melingkar kira-kira supaya dianggap ini kan normal," imbuh Rocky.
Kecurigaan publik, ujarnya, juga didukung oleh salah satu Wakil Ketua MK Saldi Isra. Menurut Rocky dari hal itu terlihat bahwa MK mendua soal judicial review undang-undang pemilu.
"Mahkamah Konstitusi mendua soal itu, ada yang merasa oke perlu tetapi belakangan kita dengar sinisme dari Saldi Isra itu, salah satu wakil ketua MK," jelasnya.
"Jadi sebetulnya kita nangkep bahwa aspek politik tinggi sekali dalam proposal ini kan Saldi itu dalam bahasa dia menyindir sebetulnya," sambung dia.
Lebih lanjut mantan dosen filsafat ini mengingatkan bahwa informasi darinya ini merupakan sebuah analisis dan tidak dapat dianggap sebagai berita bohong atau hoaks. Alasannya, analisis Rocky juga terbentuk dari opini publik atas langkah partai politik ajukan judicial review ke MK.
"Tapi tentu Istana akan protes lagi itu hoaks, Rocky Gerung bikin hoaks, bukan ini analisis dan kita mau takar seberapa kuat aspek-aspek pembentukan opini publik," jelas Rocky.
Baca Juga: Pembakaran Bendera PDIP Adalah Hal yang Tidak Diinginkan Rocky Gerung
"Ini mengarahkan Gibran itu pindah dari Solo datang ke Jakarta untuk jadi calon wakil presiden seseorang kan dugaan itu mesti kita pastikan sebagai orang yang mampu melihat gejala tentu saya mesti terangkan itu," pungkas dia.