Muhammad Said Didu menduga ada sejumlah pihak berkepentingan di balik uji materi atau judicial review undang-undang tentang pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016 itu menyebut, gugatan ke MK untuk mengubah batas umur dari 40 tahun menjadi 35 tahun dapat dilacak pada tiga pihak.
"Makin jelas siapa yg ada dibalik gugatan ke MK utk ubah batas umur capres/cawapres diturunkan dan 40 thn menjadi 35 thn," kata Said Didu, dikutip Liberte Suara, Senin (7/8/2023), dari akun Twitternya, @saididu.
Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 itu menyangka keterlibatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), wakil DPR dari Partai Gerindra, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Bisa ditelusuri : 1) yang menggugat adalah PSI, 2) wakil DPR (Komisi III) yg berikan penjelasan di MK wakil @Gerindra, 3) didukung oleh Pak @prabowo," ungkapnya dalam postingan itu.
Untuk diketahui, Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto menanggapi mengenai perkara uji materi terkait batas usia minimal capres atau cawapres di MK.
Hasto mengatakan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun terdapat sejumlah manuver yang dilakukan kekuasaan untuk mewujudkannya.
“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023) diutip dari Kompascom.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan setiap harus menaati aturan yang sudah ada. “Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama," ujarnya.
Baca Juga: Jeje Govinda Percaya Diri Syahnaz Sadiqah Tak akan Berani Selingkuh Lagi: Gue Selalu...