Soal Kasus Oklin Fia, Praktisi Hukum Sebut Aparat Kepolisian Bisa Menindak Sekalipun Tidak Ada Laporan dari Masyarakat

Suara Liberte | Suara.com

Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:39 WIB
Soal Kasus Oklin Fia, Praktisi Hukum Sebut Aparat Kepolisian Bisa Menindak Sekalipun Tidak Ada Laporan dari Masyarakat
Resmi! Oklin Fia Dilaporkan Buntut Konten Jilat Es Krim (Instagram/oklinfia)

Praktisi hukum Syuratman Usman mengomentari kasus Seleb TikTok Oklin Fia yang belakangan tengah menjadi sorotan.

Menurut Syuratman, tanpa mengaitkannya dengan pidana terlebih dahulu, Oklin bisa diproses hukum karena melanggar norma adat ketimuran yang dianut bangsa Indonesia.

Bahkan, aparat penegak hukum bisa mulai mengambil tindakan ketika seorang warga negara membuat keonaran tanpa laporan secara langsung dari masyarakat.

“Kita nggak bicara pidana dulu sekarang ya. Kita bicara misalnya norma agama, norma-norma kesusilaan. Norma adat kita. Kita ini bangsa timur nih,” ujar Syuratman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (20/8/2023).

“Jika perbuatan itu menimbulkan keonaran misalnya di masyarakat maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan sekalipun tidak ada laporan dari masyarakatnya,” sambungnya.

Hal tersebut salah satunya termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 yang menyinggung soal konten dalam bermedia sosial.

“Karena di Undang-Undang ITE misalnya, kita lihat pasal 27 misalnya, jika konten itu mengandung unsur kesusilaan dan itu menimbulkan keonaran, maka pelaku atau terduga pelaku bisa dijerat sebagai pelaku kejahatan,” jelas Syuratman.

Seperti diketahui, Oklin Fia telah membuat kehebohan karena kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai perbuatan tidak senonoh.

Konten tersebut sebenarnya telah dihapus di akun Instagram milik Oklin Fia (@oklinfia) namun netizen memiliki copy-annya. Usai konten tersebut menjadi viral, akun Instagram Oklin menghilang, diduga karena dilaporkan oleh pengguna lainnya.

Selain itu, Oklin juga telah dilaporkan ke pengadilan oleh beberapa pihak yaitu Organisasi PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) dan Pendakwah Pipi Dian Irawat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata MUI soal Konten Oklin Fia yang Jilat Eskrim: Haram dan Sangat Bahaya Dibanding Ucapan!

Kata MUI soal Konten Oklin Fia yang Jilat Eskrim: Haram dan Sangat Bahaya Dibanding Ucapan!

Your Say | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 17:55 WIB

Krisdayanti Tak Menutup Aurat Saat Masuk Masjid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Krisdayanti Tak Menutup Aurat Saat Masuk Masjid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Entertainment | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 16:03 WIB

KPK ke Kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker Pastikan akan Kooperatif dan Dukung Proses Penegakan Hukum

KPK ke Kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker Pastikan akan Kooperatif dan Dukung Proses Penegakan Hukum

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:23 WIB

Terkini

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam

7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Dari Gubuk Seng di Pinggir Rawa ke Universitas Glasgow: Perjalanan Hengki Melawan Keterbatasan

Dari Gubuk Seng di Pinggir Rawa ke Universitas Glasgow: Perjalanan Hengki Melawan Keterbatasan

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 20:20 WIB

Venue Playoffs MPL ID S17 Diumumkan, Jakarta Velodrome Jadi Tuan Rumah

Venue Playoffs MPL ID S17 Diumumkan, Jakarta Velodrome Jadi Tuan Rumah

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 20:20 WIB

Buntut Ajak Penonton Refund Tiket, NDX AKA Disomasi Promotor Acara Musik Rp1,7 Miliar

Buntut Ajak Penonton Refund Tiket, NDX AKA Disomasi Promotor Acara Musik Rp1,7 Miliar

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 20:20 WIB

29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026: Skuad Impian Spanyol Menanti, Auto Win Terjamin

29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026: Skuad Impian Spanyol Menanti, Auto Win Terjamin

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 20:10 WIB

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 20:09 WIB

Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi

Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi

Sumut | Rabu, 29 April 2026 | 20:05 WIB

Alat Berat Tenggelam di Lumpur, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp1,1 Miliar untuk Nasabah

Alat Berat Tenggelam di Lumpur, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp1,1 Miliar untuk Nasabah

Bri | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB