Di balik kabar bahagia rujuknya Indra Bekti dan Aldila Jelita, ternyata ada pihak yang tidak menyukai hal tersebut yaitu Ibunda Dila (panggilan akrab Aldila Jelita) yaitu Marjam Abdurahman.
Bahkan, Marjam marah ketika mendengar kabar rujuk dan pernikahan ulang putrinya dengan presenter itu. Bukan tanpa sebab, dia menilai Bekti telah melakukan kesalahan yang fatal dan tidak bisa diperbaiki.
"Saya angry (marah) dong. Karena ini kesalahan yang Bekti bikin udah fatal, udah enggak bisa diperbaiki lagi. Sudah pernah terjadi tahun 2016, sekarang diulang lagi," kata Marjam, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (28/8/2023).
Tak peduli seandainya disebut ibu jahat, Marjam mengatakan dirinya tidak mau melepaskan darah dagingnya kepada penjahat kelamin.
"Orang mau mencaci bahwa saya seorang ibu jahat, mau melepaskan darah dagingnya. Kalian ibu-ibu di seluruh dunia, kalau punya anak diambil dengan penjahat kelamin, terus mau menyerahkan lagi? Sudah ada bukti," jelasnya.
Bahkan, Marjam menyebut Bekti telah menerima azabnya pada saat ulang tahun. "Sudah diazab tahun kemarin waktu Desember waktu dia ulang tahun," sambungnya.
Sayangnya, Marjam tak menyebutkan kesalahan apa yang dia maksud. Dia hanya mengatakan bahwa Bekti harus benar-benar bertaubat dan berjanji tak mengulangi kesalahannya lagi.
Sayangnya, Bekti mengulangi kesalahan tersebut. Selain itu, kepada dirinya Dila mengatakan akan bersama Bekti kembali dan dia menduga hal itu karena pengaruh ilmu sihir.
"Nah Bekti kan mengulangi. Dila bilang, 'saya mau menampung Bekti lagi', oke kamu malaikat? seribu wanita enggak mau digituin. Itu kan gila, ini pengaruh sihir," ujar Marjam.
Baca Juga: 10 Potret Rumah Mewah Farah Quinn di Amerika, Punya Pemandangan yang Menakjubkan!
Indra Bekti belum memberikan tanggapan terkait pernyataan mertuanya kendati pernikahan ulang antara Indra Bekti dan Aldila Jelita dikabarkan digelar pada Jumat (28/8/2023) kemarin.
Seperti diketahui, Dila diketahui menggugat cerai suaminya pada Februari lalu. Gugatan tersebut lantas dikabulkan majelis hakim pada 17 April melalui putusan online atau e-court.