Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menyoroti batalnya hukuman mati untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia keheranan dengan alasan yang dipakai oleh lembaga penegak hukum tersebut dalam meringankan hukuman dari sosok kontroversial tersebut, yakni adalah jasanya terhadap Indonesia.
Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan telah mengabdi selama puluhan tahun. Alasan ini dinilai kurang tepat oleh Gigin.
Dirinya membayangkan rasa kecewa yang dirasakan oleh orang tua korban dari pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Menurutnya mereka pasti kecewa terhadap lembaga negara jika alasan yang dipakai adalah hal itu.
"Tak sulit membayangkan betapa marah dan kecewa orang tua korban. Anaknya dibunuh dan hukuman terhadap pembunuhnya diringankan," tegasnya melalui akun @giginpraginanto seperti dilansir pada Selasa (29/8).
Namun keputusan ini sendiri diketahui sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin (28/8).