Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginzinkan para menteri jika menjadi capres dan cawapres di pilpres 2024. Tapi menteri yang mencalonkan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan saat kampanye tiba harus cuti. “Tidak menggunakan fasilitas negara. Kedua kalau kampanye cuti. Aturannya jelas,”Ucap Jokowi.
Sebelumnya KPU tidak mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berlatar belakang menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatan, melainkan cukup mendapat izin dan mengajukan cuti. Namun menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh menteri tersebut.
“Presiden Jokowi tegas saja, meminta menterinya mundur kalau ingin maju di pilpres alias tidak memberikan persetujuan sehingga si menteri harus memilih apakah ingin terus maju ikut pilpres ataukah bertahan sebagai menteri,”Ucap Titi.
Selain penyalahgunaan wewenang, ia juga berpendapat kebijakan itu bakal merepotkan kinerja presiden yang bakal mengakhiri periode kedua jabatan pada 2024 sebab Menteri merupakan pembantu dan ujung tombak kepala negara yang seharusnya fokus bekerja menuntaskan berbagai janji politik dan program strategis pemerintah saat ini.
Oleh karena itu Titi mengatakan capres atau cawapres berlatar belakang Menteri yang sibuk cuti pada masa kampanye Pemilu 2024 tidak akan mampu bekerja secara efektif dan optimal. Terlebih, jika Menteri yang mencalonkan diri lebih dari satu orang .