Hotman Paris ikut mengomentari kasus kopi sianida yang telah berakhir sejak 2016 lalu. Ia seolah ikut meragukan soal Jessica Wongso yang jadi satu-satunya tersangka dalam kematian Mirna Salihin.
Pengacara kondang itu mengungkap bahwa di negara lain vonis hukuman tidak mungkin bisa dijatuhkan jika tidak ada bukti kuat. Hal inilah yang menurut Hotman Paris ada pada kasus Jessica Wongso.
"Kalau di Amerika seseorang tidak bisa divonis hukuman perang seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu, kalau buktinya tidak ada keraguan sedikitpun, tidak bisa," ucap Hotman Paris, dikutip dari akun Instagramnya.
Menurutnya, dalam kasus kematian Mirna tidak ada bukti kuat yang sebenarnya bisa jadi alasan Jessica ditetapkan sebagai pelaku. Ia bahkan mempertanyakan kredibilitas salah satu saksi ahli dalam kasus tersebut.
Hotman seolah ragu dengan pengakuan saksi yang memberatkan Jessica. Pasalnya, ia heran kenapa saksi yang dihadirkan itu bisa sepenuhnya tahu setiap menit bahkan detik dari peristiwa kematian Mirna.
"Dalam kasus Jessica bukti itu tidak ada yang telak, saya tidak tahu apakah ini kesalahan siapa ini, apakah dia dipegang pengacara atau tidak tapi yang jelas pada waktu ada saksi ahli yang didatangkan di persidangan yang memberatkan Jessica, saksi ahli tentang racun tersebut berani mengatakan bahwa racun tersebut diletakkan tanggal sekian jam sekian padahal dia diperiksa sebagai saksi," tutur Hotman.
"Dia memeriksa racun tersebut sudah hampir beberapa minggu setelah kematian Almarhum, jadi bagaimana dia tau jam berapa diletakkan itu racun," bebernya lagi.
Oleh karena itu, Hotman Paris turut mengungkap cara yang bisa menyelamatkan Jessica Wongso dari vonis hukumannya. Ia menyebut bahwa jika memang perempuan itu tak bersalah, maka satu-satunya langkah untuk bisa membebaskannya adalah dengan mengajukan grasi ke presiden.