Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres membuat kaget bacawapres Muhaimin Iskandar. Sementara itu terkait rencana Prabowo disandingkan dengan Gibran, Muhaimin menanggapinya demokrasi semua punya hak.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin. “MK punya kewenangan Keputusan MK bersifat final. Semua harus taat keputusan MK meskipun mengagetkan semua pihak. Kami sudah mempersiapkan dengan baik siapapun lawannya,”tegas dia.
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan wakilnya. Pengujian pasal itu diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru .
Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga Psal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,”ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin.