Suara.com - Wacana pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai menemui jalan buntu. Alih-alih menjadi instrumen keadilan dan penguatan demokrasi, praktik penegakan hukum di Indonesia justru sering dipersepsikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan, mengendalikan, bahkan menyingkirkan lawan politik dan kepentingan tertentu.
Hal ini dikemukakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, sekaligus Aktivis Politik dan Hukum, Feri Amsari, dalam seminar nasional bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha”, yang digelar Suara.com, di Grand Capitol Ballroom, Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Feri, selama hampir tiga dekade terakhir, Indonesia tidak pernah memiliki peta jalan yang konsisten dalam pemberantasan korupsi. Pada masa awal hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul apa yang disebut sebagai “generasi emas”, dimana keberanian dan integritas menjadi fondasi utama. Namun seiring berjalannya waktu, aktor politik belajar bahwa kunci untuk bertahan bukan melawan korupsi, melainkan melemahkan lembaga antikorupsi itu sendiri.
“Kita perlu bertanya dengan jujur, apakah kita sedang memberantas korupsi atau justru sedang merawatnya?” tegasnya.
Feri menilai, salah satu kesalahan fundamental adalah pendekatan yang menjadikan semua pihak sebagai target. Menurutnya mustahil bagi satu lembaga hadir untuk memberantas seluruh praktik korupsi di negara sebesar Indonesia, karena yang dibutuhkan adalah fokus pada akar persoalan.
Dia pun mempertanyakan praktik pemberantasan korupsi, yang saat ini dinilai janggal, seperti yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Demikian juga dengan kejanggalan kasus BBM oplosan Pertamina. “Dugaan awal kasus ini berkaitan dengan minyak oplosan. Lalu dakwaan berubah tidak lagi terkait oplosan namun bicara mengenai kontrak dan gratifikasi bisnis minyak,“ ujar Feri.
Forum Roundtable Discussion ini menyoroti bahwa persoalan hukum tidak lagi sekadar isu yuridis, melainkan telah menjelma menjadi variabel penting yang menentukan kepercayaan investor dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia. Ketidakpastian regulasi, inkonsistensi kebijakan, hingga praktik penegakan hukum yang dipersepsikan tidak profesional dinilai berpotensi menggerus daya saing ekonomi nasional.
Diskusi yang dikemas dalam format round table discussion ini turut menghadirkan berbagai perspektif dari tokoh lintas disiplin lainnya, yaitu yaitu Eros Djarot (Tokoh Politik dan Budayawan), Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI), Anthony Budiawan (Ekonom Senior PEPS), dan DJ Donny (Influencer dan Aktivis Kebijakan Publik).
Baca Juga: Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menjadi keynote speaker dalam diskusi ini menyebut, iklim usaha yang sehat tidak mungkin terwujud tanpa sistem hukum yang kredibel dan konsisten. Ia menilai, baik pengusaha besar maupun menengah sama-sama merasakan tekanan akibat ketidakpastian regulasi.
“Pengusaha besar menghadapi risiko perubahan kebijakan yang tidak konsisten, sementara pengusaha menengah sangat bergantung pada kepercayaan investor. Ketika regulasi sering berubah, investor, terutama asing, yang akan menahan diri,” ungkapnya.
Abraham mengingatkan, persoalan ini berdampak langsung pada citra Indonesia di mata global. Data World Justice Project, yang menempatkan indeks penegakan hukum Indonesia pada posisi relatif rendah menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem hukum bersifat mendesak, bukan pilihan.
Kemudian Hikmahanto Juwana menambahkan, perubahan kebijakan yang tidak konsisten ini membuat minimnya investasi dari luar negeri ke Indonesia. Banyak investor asing yang sejatinya tertarik masuk ke Indonesia, namun sayangnya, persoalan hukum membuat mereka memilih jalur lain. Bukan ke luar kawasan, melainkan ke negara-negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam.
Hal ini dimungkinkan karena adanya skema perdagangan ASEAN, dimana produk yang dibuat di negara anggota dapat masuk ke Indonesia dengan tarif sangat rendah, bahkan nol persen. Akibatnya, Indonesia tetap menjadi pasar utama, tetapi lapangan kerja dan nilai tambah justru dinikmati negara lain.
Diskusi publik ini diharapkan tidak berhenti pada kritik, tetapi berkembang menjadi ruang pencarian solusi berbasis data dan pemikiran lintas sektor. Di tengah target pertumbuhan ekonomi 2026, profesionalisme penegakan hukum dinilai sebagai salah satu kunci untuk memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang dipercaya, adil, dan berkelanjutan. ***