Menkes: PP Aborsi untuk Hormati Perempuan

Ririn Indriani | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2014 | 19:30 WIB
Menkes: PP Aborsi untuk Hormati Perempuan
Ilustrasi [shutterstock/Steven Frame]

Suara.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan disahkannya PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi adalah untuk menghormati hak perempuan, terutama korban kejahatan seksual seperti perkosaan.

Peraturan yang sering dijuluki "PP Aborsi" tersebut, sempat mengalami kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak, karena beberapa pasalnya mengatur mengenai diizinkannya melakukan aborsi bagi korban perkosaan jika kehamilannya dapat menyebabkan trauma, baik fisik maupun psikis yang mengancam kesehatan.

"Perkosaan adalah kejahatan seksual. Kalau wanita itu diharuskan untuk hamil dan memelihara anak tersebut hingga dewasa, hak perempuan itu dilanggar," ujar Menkes ketika menggelar jumpa pers terkait PP tersebut di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Nafsiah menegaskan bahwa aturan itu disusun untuk menghormati hak asasi wanita korban kejahatan seksual, sehingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.

"Ini untuk menghormati hak asasi wanita. Ia tidak boleh dikorbankan dua kali, diperkosa dan diharuskan untuk memelihara bayinya hingga dewasa," ujarnya.

Selain itu, aturan tersebut juga disusun untuk menyediakan payung hukum bagi para korban perkosaan yang menginginkan aborsi sekaligus menyediakan layanan kesehatan yang aman.

Meski demikian, Menkes mengatakan keputusan untuk melakukan aborsi tersebut tetap harus melalui beberapa tahap, termasuk konseling yang dilakukan baik sebelum dan sesudah melakukan aborsi.

"Konseling juga harus dilakukan sesudahnya. Karena aborsi itu tidak mudah, bisa menyebabkan kesakitan. Jangan sampai aborsi menimbulkan trauma (tambahan)," tukas Menkes.

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun peraturan menteri untuk beberapa pasal dalam PP Nomor 61/2014 tersebut untuk memastikan bahwa aborsi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berpengalaman.

Selain itu, juga disusun aturan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang melanggar aturan terkait penyelenggaraan aborsi dan kehamilan diluar cara alamiah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI: PP Aborsi Jangan Disalahgunakan

MUI: PP Aborsi Jangan Disalahgunakan

News | Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:51 WIB

Menkes: Aturan Pelegalan Aborsi Berdasarkan Fatwa dari MUI

Menkes: Aturan Pelegalan Aborsi Berdasarkan Fatwa dari MUI

Health | Kamis, 14 Agustus 2014 | 11:29 WIB

Menag: PP Aborsi Sudah Sesuai Ketentuan Fatwa MUI

Menag: PP Aborsi Sudah Sesuai Ketentuan Fatwa MUI

News | Rabu, 13 Agustus 2014 | 16:45 WIB

Terkini

7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka

7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:52 WIB

Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya

Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:45 WIB

Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas

Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:44 WIB

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:09 WIB

5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:07 WIB

Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan

Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:51 WIB

Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan

Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:27 WIB

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan

Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:36 WIB