Menkes: PP Aborsi untuk Hormati Perempuan

Ririn Indriani | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2014 | 19:30 WIB
Menkes: PP Aborsi untuk Hormati Perempuan
Ilustrasi [shutterstock/Steven Frame]

Suara.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan disahkannya PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi adalah untuk menghormati hak perempuan, terutama korban kejahatan seksual seperti perkosaan.

Peraturan yang sering dijuluki "PP Aborsi" tersebut, sempat mengalami kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak, karena beberapa pasalnya mengatur mengenai diizinkannya melakukan aborsi bagi korban perkosaan jika kehamilannya dapat menyebabkan trauma, baik fisik maupun psikis yang mengancam kesehatan.

"Perkosaan adalah kejahatan seksual. Kalau wanita itu diharuskan untuk hamil dan memelihara anak tersebut hingga dewasa, hak perempuan itu dilanggar," ujar Menkes ketika menggelar jumpa pers terkait PP tersebut di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Nafsiah menegaskan bahwa aturan itu disusun untuk menghormati hak asasi wanita korban kejahatan seksual, sehingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.

"Ini untuk menghormati hak asasi wanita. Ia tidak boleh dikorbankan dua kali, diperkosa dan diharuskan untuk memelihara bayinya hingga dewasa," ujarnya.

Selain itu, aturan tersebut juga disusun untuk menyediakan payung hukum bagi para korban perkosaan yang menginginkan aborsi sekaligus menyediakan layanan kesehatan yang aman.

Meski demikian, Menkes mengatakan keputusan untuk melakukan aborsi tersebut tetap harus melalui beberapa tahap, termasuk konseling yang dilakukan baik sebelum dan sesudah melakukan aborsi.

"Konseling juga harus dilakukan sesudahnya. Karena aborsi itu tidak mudah, bisa menyebabkan kesakitan. Jangan sampai aborsi menimbulkan trauma (tambahan)," tukas Menkes.

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun peraturan menteri untuk beberapa pasal dalam PP Nomor 61/2014 tersebut untuk memastikan bahwa aborsi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berpengalaman.

Selain itu, juga disusun aturan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang melanggar aturan terkait penyelenggaraan aborsi dan kehamilan diluar cara alamiah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI: PP Aborsi Jangan Disalahgunakan

MUI: PP Aborsi Jangan Disalahgunakan

News | Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:51 WIB

Menkes: Aturan Pelegalan Aborsi Berdasarkan Fatwa dari MUI

Menkes: Aturan Pelegalan Aborsi Berdasarkan Fatwa dari MUI

Health | Kamis, 14 Agustus 2014 | 11:29 WIB

Menag: PP Aborsi Sudah Sesuai Ketentuan Fatwa MUI

Menag: PP Aborsi Sudah Sesuai Ketentuan Fatwa MUI

News | Rabu, 13 Agustus 2014 | 16:45 WIB

Terkini

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 20:42 WIB

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:59 WIB

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?

Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 16:35 WIB

7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya

7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:25 WIB

10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah

10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:15 WIB

Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?

Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:10 WIB