Bepergian Bebas Cemas dengan Aplikasi Traveloka

Madinah Suara.Com
Jum'at, 04 Maret 2016 | 00:01 WIB
Bepergian Bebas Cemas dengan Aplikasi Traveloka
Ilustrasi asuransi perjalanan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Besarnya ganti rugi yang bisa didapat konsumen bervariasi. Untuk pembatalan penerbangan, konsumen bisa mendapatkan ganti rugi sampai dengan Rp2.500.000 untuk Basic Plan pulang pergi dan hingga Rp10.000.000 untuk Premium Plan pulang pergi. Untuk pembatalan hotel, konsumen bisa mendapatkan ganti rugi hingga Rp500.000 untuk hotel dalam negeri dan hingga Rp1.500.000 untuk hotel di luar negeri.

Silakan kunjungi https://www.traveloka.com/insurance untuk informasi lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI