“Sekitar 100 porsi untuk sekali buat. Biasanya dibagikan jam lima sore," kata Sartibi.
Menurutnya, bubur suro hanya ada pada momentum tertentu saja seperti saat bulan Ramadan dan lebaran anak yatim yakni tanggal 10 Muharram. Secara adat tidak boleh ada yang menjualnya secara bebas, karena kuliner tersebut sudah termasuk menjadi warisan budaya. [Andhiko Tungga Alam]