Kementrian PPPA Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

Bangun Santoso, Lili Handayani

Senin, 06 Agustus 2018 | 14:28 WIB
Kementrian PPPA Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. (Suara.com/Vessy Dwirika Frizona)

Suara.com - Fenomena perkawinan usia anak masih menjadi polemik yang belum tuntas, meskipun sudah banyak kasus yang terungkap ke publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia nikah untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015. Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. Walaupun angka perkawinan usia anak terus menurun setiap tahunnya, hal tersebut tergolong masih sangat lambat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat prihatin melihat tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

"Tingginya angka perkawinan usia anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga. Perkawinan usia anak juga identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi. Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak," ujar Yohana dalam acara Diskusi Media, bertema 'Perkawinan Usia Anak' di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Dampak dari perkawinan usia anak di antaranya, terganggunya kesehatan dan tumbuh kembang anak, pendidikan, ketahanan keluarga, bahkan yang paling buruk adalah peningkatan angka perceraian dan angka kematian ibu. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengusulkan kebijakan penyusunan revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Substansinya adalah menaikkan batas usia perkawinan, yaitu di atas usia anak atau 18 tahun dan idealnya di atas 21 tahun, membatasi dispensasi perkawinan, serta menambah pasal upaya pencegahan perkawinan usia anak.

"Penyempurnaan UU perkawinan usia anak menjadi kebutuhan yang mendesak. Perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik perkawinan usia anak yang membahayakan dan merampas hak-hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara. Selain itu, juga dibutuhkan kepastian hukum dan pengetatan mekanisme dispensasi yang hanya dapat diberikan secara limitatif melalui pertimbangan pengadilan yang jelas," beber Yohana.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementrian PPPA telah menginisiasi beberapa strategi di antaranya, penyusunan kebijakan nasional tentang pencegahan perkawinan anak, penyusunan rencana menaikkan batas usia perkawinan dan menghapus dispensasi perkawinan, kampanye 'Stop Perkawinan Anak' sejak 2016.

Kemudian Forum Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada tokoh agama dan guru, inisiasi perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA); mendorong wajib belajar selama 12 tahun dalam kebijakan.

Selanjutnya pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak, melibatkan anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), serta menjalin kemitraan dengan lembaga sosial dan dunia usaha.


"Kondisi perkawinan usia anak di Indonesia semakin memprihatinkan bahkan sudah menuju darurat. Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan rekan-rekan media khususnya sebagai wadah penyebaran informasi secara massal. Harapannya kebijakan penyusunan revisi UU Perkawinan dapat segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus perkawinan usia anak," imbuh Yohana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perempuan Berkondisi Begini, Berisiko Punya Bayi Autis

Perempuan Berkondisi Begini, Berisiko Punya Bayi Autis

Health | Senin, 06 Agustus 2018 | 13:30 WIB

Ternyata Ada 9 Jenis Payudara Perempuan, Cari Tahu di Sini!

Ternyata Ada 9 Jenis Payudara Perempuan, Cari Tahu di Sini!

Lifestyle | Senin, 06 Agustus 2018 | 11:30 WIB

Fakta Terbaru : Cara Perempuan Melihat Wajah dan Bodinya

Fakta Terbaru : Cara Perempuan Melihat Wajah dan Bodinya

Lifestyle | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 10:45 WIB

Sering Ajak Anak Main di Luar, Ini Manfaat yang Didapat

Sering Ajak Anak Main di Luar, Ini Manfaat yang Didapat

Health | Kamis, 02 Agustus 2018 | 12:48 WIB

Ingin Resepsi Pernikahan Tradisional? Silakan Menuju ke Sini

Ingin Resepsi Pernikahan Tradisional? Silakan Menuju ke Sini

Lifestyle | Rabu, 01 Agustus 2018 | 21:15 WIB

Terkini

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:13 WIB

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:04 WIB