Calon Istri Ahok Islam? Ini Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia

Ade Indra Kusuma, Vessy Dwirika Frizona

Jum'at, 07 September 2018 | 22:00 WIB
Calon Istri Ahok Islam? Ini Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia
Ahok. [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Kabar rencana pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian santer terdengar. Selain waktu pernikahan yang diperkirakan akan berlangsung Januari mendatang, sosok calon istri juga ramai di perbincangkan

Calon istri Ahok kabarnya adalah seorang polisi wanita (polwan). Perempuan berpangkat bripda itu berinisial PND yang menurut berbagai sumber ia disebut beragama islam.

Jika calon istri Ahok adalah seorang muslim, maka pernikahan Ahok dan PND akan berlangsung beda agama mengingat mantan suami Veronica Tan itu merupakan penganut Katolik.

Lantas, bagaimana pernikahan Ahok dan PND nantinya? Dan, bagaimana pula tentang aturan pernikahan beda agama di Indonesia?

Hingga berita ini beredar, belum ada pernyataan dari yang bersangkutan, baik Ahok dan PND. Bahkan, putra sulung Ahok, Nicholas Sean tak mau membahas soal kabar tersebut saat ditemui Suara.com di pemutaran film A Man Called Ahok.

Mengutip Hukumonline.com, berikut bunyi hukum Tentang pernikahan beda agama di Indonesia yang belum dilegalkan.

"Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing,"

"Hanya saja permasalahan pernikahan beda agama ini ada dalam aturan agama masing-masing. Seperti dalam aturan Islam yang melarang perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-muslim QS (Al Baqarah [2]: 221).
Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (IIKorintus 6: 14-18),"

Namun, pada praktiknya pernikahan beda agama masih bisa terjadi di Indonesia.

baca juga

Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, ada empat cara yang bisa ditempuh untuk medapat legalitas hukum menikah beda agama, yaitu  meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Jadi Mak Comblang Ahok, Djarot: Dia Berhak Bahagia

Disebut Jadi Mak Comblang Ahok, Djarot: Dia Berhak Bahagia

News | Jum'at, 07 September 2018 | 19:37 WIB

Mau Nikahi Polwan, Ahok Didoakan Dapat Banyak Anak

Mau Nikahi Polwan, Ahok Didoakan Dapat Banyak Anak

News | Jum'at, 07 September 2018 | 18:31 WIB

Terkini

4 Sunscreen Lokal Water Resistant, Proteksi Maksimal untuk Olahraga Outdoor

4 Sunscreen Lokal Water Resistant, Proteksi Maksimal untuk Olahraga Outdoor

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Demi Keuntungan, BBM dan LPG Subsidi Diduga Diselewengkan, 3 Kasus Dibongkar di Jateng

Demi Keuntungan, BBM dan LPG Subsidi Diduga Diselewengkan, 3 Kasus Dibongkar di Jateng

Jawa Tengah | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Indonesia - Korea Perkuat Kemitraan Bisnis, Platform Digital GPP Resmi Diluncurkan

Indonesia - Korea Perkuat Kemitraan Bisnis, Platform Digital GPP Resmi Diluncurkan

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:42 WIB

Balita di Samarinda Meninggal Sesak Napas saat Kabut Asap Karhutla

Balita di Samarinda Meninggal Sesak Napas saat Kabut Asap Karhutla

Kaltim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Kapan Prabowo Ulang Tahun? Ini Ramalan Zodiak dan Shio Presiden RI ke-8

Kapan Prabowo Ulang Tahun? Ini Ramalan Zodiak dan Shio Presiden RI ke-8

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:32 WIB

KPK: Fee Proyek Rp1,9 Miliar Diduga Dipakai Bupati Klaten Bayar Utang Pilkada

KPK: Fee Proyek Rp1,9 Miliar Diduga Dipakai Bupati Klaten Bayar Utang Pilkada

Jawa Tengah | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Tindaklanjuti Pertemuan Prabowo-Putin, Menko Airlangga Bahas Peluang Dagang dan Ekonomi Bilateral

Tindaklanjuti Pertemuan Prabowo-Putin, Menko Airlangga Bahas Peluang Dagang dan Ekonomi Bilateral

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:29 WIB

Cuaca Semarang Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Diprediksi Tembus 37 Derajat Celsius

Cuaca Semarang Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Diprediksi Tembus 37 Derajat Celsius

Jawa Tengah | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Review Drama In Your Radiant Season, Romansa Masa Lalu Desainer dan Animator

Review Drama In Your Radiant Season, Romansa Masa Lalu Desainer dan Animator

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:17 WIB

×