Hal ini mengacu pada hukum internasional yang menyatakan bahwa seseorang yang meminta perlindungan kepada UNHCR dari kekerasan keluarga tidak seharusnya dihalangi.
''Ada sejarah panjang tentang apa yang mereka sebut 'kekerasan demi kehormatan keluarga'. Dia berada dalam bahaya besar. Kami sudah meminta PBB untuk beraksi,'' kata perwakilan Human Rights Watch dikutip dari Mail Online.

Meski begitu, hingga sekarang Rahaf diketahui masih tertahan di Thailand.
Perlu diketahui pula, kasus semacam ini pernah terjadi di tahun 2017 silam saat seorang perempuan Saudi berusia 24 tahun kabur dari pernikahan paksa dan dideportasi. Kabar perempuan ini lantas tak lagi terdengar oleh publik.
Sementara itu, netizen di seluruh dunia berusaha membantunya dengan mengunggah cuitan dengar tagar #SaveRahaf.
Guideku.com/Amertiya Saraswati
SUMBER : Guideku.com