Namun Kurleni mengatakan, protokol ini masih bersifat draf umum, sehingga asosiasi dan kementerian terkait diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masng bidang usaha. Begitu juga untuk penerapan protokol yang akan menunggu penentuan payung hukum, termasuk kesiapan serta kondisi dari daerah masing-masing.
“Karena bidang/jenis usaha dan subsektor parekraf itu sangat luas dan beririsan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Kami juga akan melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder terkait, agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur,” katanya.
Selain akan membuat regulasi sebagai payung hukum, Kemenparekraf akan mempersiapkan panduan praktis, baik dalam bentuk buku panduan, motion grafis, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses di kanal resmi Kemenparekraf.
Selain itu, kesiapan daerah dan dukungan dari para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan faktor penentu dalam tatanan hidup baru ini.
"Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin, serta mempertimbangkan kesiapan dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan evaluasi,” tambahnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo, dalam Ratas Tatanan Hidup Baru di Sektor Pariwisata yang Produktif dan Aman Covid-19 mengatakan, pandemi akan membuka perubahan tentang tren pariwisata di dunia, dimana isu kesehatan, higienitas, serta safety dan security akan menjadi pertimbangan utama bagi wisatawan yang ingin melancong.
"Kita harus siapkan strategi khusus dalam promosi pariwisata kita di era tatanan hidup baru ini," kata dia.