Mulai Juli, Pengunjung Objek Wisata Kota Pariaman Dipungut Retribusi Masuk

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 16:42 WIB
Mulai Juli, Pengunjung Objek Wisata Kota Pariaman Dipungut Retribusi Masuk
Pantai Gandoriah Kota Pariaman (Antara/Altas Maulana)

Suara.com - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai 1 Juli 2020 akan menarik retribusi masuk ke objek wisata guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

"Pungutan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB setiap hari," kata Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Selasa (30/6/2020).

Ia mengatakan untuk menjalankan kebijakan tersebut pihaknya menempatkan enam pos retribusi yaitu di jembatan parkiran nusantara, dekat stasiun kereta api, depan tugu Asean Youth Park, dekat Pantai Cermin, pintu masuk Pantai Kata, dan di dermaga Pulau Angso Duo.

Besaran biaya masuk ke objek wisata di daerah itu Rp25 ribu per orang dan anak-anak Rp15 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan domestik sebesar Rp5 ribu per orang untuk dewasa dan Rp3 ribu per orang untuk anak-anak.

Ia menyampaikan sebelumnya wisatawan tidak dikenakan tiket masuk ke objek wisata di daerah itu namun pada masa normal baru pihaknya menerapkan penarikan distribusi untuk Jumat, Sabtu dan Minggu guna mengatur jumlah kunjungan wisatawan.

Namun pada 1 Juli 2020 distribusi masuk ke objek wisata di daerah itu diterapkan setiap hari.

Pihaknya menyampaikan untuk pedagang dan warga setempat pihaknya menerapkan pengenal khusus sehingga dapat leluasa memasuki kawasan objek wisata pantai.

Sebelumnya Pemkot Pariaman menetapkan Jumat, Sabtu, dan Minggu serta libur nasional sebagai hari penarikan retribusi masuk wisatawan ke objek wisata di daerah itu selama era normal baru.

"Penarikan retribusi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman.

Baca Juga: Pakar UI Ingatkan Potensi Ledakan Kasus Corona Usai Mal dan Wisata Dibuka

Selama adaptasi penerapan normal baru di Kota Pariaman yaitu hingga 29 Juni 2020 pemungutan retribusi dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk kawasan objek wisata.

Sedangkan penarikan retribusi parkir di kawasan wisata dilakukan oleh pengawas atau petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI