Mulai Juli, Pengunjung Objek Wisata Kota Pariaman Dipungut Retribusi Masuk

Risna Halidi | Suara.com

Selasa, 30 Juni 2020 | 16:42 WIB
Mulai Juli, Pengunjung Objek Wisata Kota Pariaman Dipungut Retribusi Masuk
Pantai Gandoriah Kota Pariaman (Antara/Altas Maulana)

Suara.com - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai 1 Juli 2020 akan menarik retribusi masuk ke objek wisata guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

"Pungutan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB setiap hari," kata Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Selasa (30/6/2020).

Ia mengatakan untuk menjalankan kebijakan tersebut pihaknya menempatkan enam pos retribusi yaitu di jembatan parkiran nusantara, dekat stasiun kereta api, depan tugu Asean Youth Park, dekat Pantai Cermin, pintu masuk Pantai Kata, dan di dermaga Pulau Angso Duo.

Besaran biaya masuk ke objek wisata di daerah itu Rp25 ribu per orang dan anak-anak Rp15 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan domestik sebesar Rp5 ribu per orang untuk dewasa dan Rp3 ribu per orang untuk anak-anak.

Ia menyampaikan sebelumnya wisatawan tidak dikenakan tiket masuk ke objek wisata di daerah itu namun pada masa normal baru pihaknya menerapkan penarikan distribusi untuk Jumat, Sabtu dan Minggu guna mengatur jumlah kunjungan wisatawan.

Namun pada 1 Juli 2020 distribusi masuk ke objek wisata di daerah itu diterapkan setiap hari.

Pihaknya menyampaikan untuk pedagang dan warga setempat pihaknya menerapkan pengenal khusus sehingga dapat leluasa memasuki kawasan objek wisata pantai.

Sebelumnya Pemkot Pariaman menetapkan Jumat, Sabtu, dan Minggu serta libur nasional sebagai hari penarikan retribusi masuk wisatawan ke objek wisata di daerah itu selama era normal baru.

"Penarikan retribusi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman.

Selama adaptasi penerapan normal baru di Kota Pariaman yaitu hingga 29 Juni 2020 pemungutan retribusi dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk kawasan objek wisata.

Sedangkan penarikan retribusi parkir di kawasan wisata dilakukan oleh pengawas atau petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dispar Lampung: Objek Wisata Harus Terapkan Tiga Aturan Kesehatan

Dispar Lampung: Objek Wisata Harus Terapkan Tiga Aturan Kesehatan

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:34 WIB

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Dinpar Bantul Pantau Disiplin Wisatawan

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Dinpar Bantul Pantau Disiplin Wisatawan

Jogja | Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:06 WIB

Reservasi Wisata di DIY lewat Aplikasi, Kulon Progo Siap Terapkan Bertahap

Reservasi Wisata di DIY lewat Aplikasi, Kulon Progo Siap Terapkan Bertahap

Jogja | Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:15 WIB

Terkini

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:10 WIB

Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang

Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:45 WIB

Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan

Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:40 WIB

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:05 WIB

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:22 WIB

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:15 WIB

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:05 WIB

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB