Terkait kasus Gisel, polisi saat ini sedang mengusut pelaku penyebaran video tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video itu karena pelaku penyebaran akan mendapat denda hingga hukuman pidana.
Hal ini diatur dalam UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27. Dalam UU Anti Pornografi pasal 29 dijelaskan bahwa bagai siapapun yang menyiarkan atau menyebarkan video dengan muatan konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.
Sedangkan dalam UU ITE pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Demikian penjelasan arti Revenge Porn yang perlu kalian ketahui.
Kontributor : Lolita Valda Claudia