Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa

Erick Tanjung

Jum'at, 18 April 2025 | 17:09 WIB
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial ES (33) yang melakukan pelecehan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di kawasan pertokoan di Cirebon Super Block (CSB) Mall pada Kamis (17/4) malam.

Dilansir dari Antara, Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban yang berinisial FL sedang berjalan di area pertokoan, kemudian didekati oleh pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

“Korban saat itu sedang berjalan, kemudian didekati oleh pelaku, lalu pelaku menyentuh bagian sensitif dari korban,” kata Eko di Cirebon, Jumat (18/4/2025).

Usai kejadian, kata dia, petugas keamanan pusat perbelanjaan itu bersama masyarakat yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku.

Ia menyebutkan saat diamankan pelaku mengalami luka ringan, karena sempat menjadi sasaran amukan warga setelah kejadian tersebut.

“Saat petugas kami tiba, pelaku sudah dalam keadaan dipukuli,” ujaranya.

Eko mengatakan pelaku kini sudah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan, serta dipastikan kondisi fisik pelaku saat ini dalam keadaan sehat.

“Saat ini pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan. Semalam kami juga mengecek kondisi kesehatannya dan sampai sejauh ini pelaku dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Menurut dia, pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini pihak penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Pemeriksaan juga terus dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

baca juga

“Perbuatannya memang sudah dilakukan dan sudah diakui oleh pelaku. Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi korban, sekuriti, dan saksi lain di TKP. Motifnya masih kami dalami,” tuturnya.

Ia menyampaikan karena korban masih berusia 17 tahun, maka penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku pada kasus ini.

“Karena korban masih di bawah umur, kami menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara lima sampai 15 tahun penjara,” katanya.

Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada satu korban, namun tidak menutup kemungkinan adanya laporan tambahan.

Polres Cirebon Kota pun sudah membuka jalur pelaporan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban lain dari tindakan pelaku.

“Mungkin ada korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa dengan pelaku ini. Silakan melaporkan ke Polres Cirebon Kota. Bisa lewat 110 atau datang langsung ke kantor,” ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka

Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 18 April 2025 | 14:32 WIB

Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!

Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!

News | Jum'at, 18 April 2025 | 13:37 WIB

Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit

Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:36 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×