Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Rauhanda Riyantama, Hiromi Kyuna

Minggu, 20 Desember 2020 | 16:40 WIB
Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

Suara.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran untuk para pelancong. Surat edaran tersebut memperketat protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ketentuan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka penularan virus.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," kata Wiku dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Wiku juga menambahkan peraturan yang lebih ketat itu ada di dalam surat edaran Surat Edaran No.3 Tahun 2020.

"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” tambahnya.

Terdapat 3 poin utama yang perlu dijalankan oleh para pelancong mulai dari 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.

Wiku Adisasmito [BNPB]
Wiku Adisasmito [BNPB]

Pertama, Mematuhi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, Diwajibkan menggunakan masker secara benar yaitu menutupi hidung dan mulut dengan masker medis atau masker kain 3 lapis.

Ketiga, Pelancong wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

baca juga

Untuk pelancong yang hendak pergi ke Bali wajib membawa surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari atau ke wilayah Pulau Jawa.

Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

Semua pelancong juga diwajibkan untuk mengisi e-Hac Indonesia. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Meski demikian anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid
test antigen sebagai syarat perjalanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Natal dan Tahun Baru, Gerbang Tol Keramasan Berlaku Fungsional

Libur Natal dan Tahun Baru, Gerbang Tol Keramasan Berlaku Fungsional

Foto | Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:10 WIB

Doni Monardo: Tetap di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Doni Monardo: Tetap di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Video | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:20 WIB

Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Jogja | Selasa, 24 November 2020 | 07:17 WIB

Terkini

Punya Gelar Belum Tentu Siap Kerja, Ini yang Perlu Dipunya Mahasiswa

Punya Gelar Belum Tentu Siap Kerja, Ini yang Perlu Dipunya Mahasiswa

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Minyak Dunia Melemah, Pasar Soroti Akses AS ke Cadangan Venezuela

Minyak Dunia Melemah, Pasar Soroti Akses AS ke Cadangan Venezuela

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Cek Fitur Samsung Galaxy S26 FE yang Bawa One UI 9 dan Galaxy AI Serba Canggih

Cek Fitur Samsung Galaxy S26 FE yang Bawa One UI 9 dan Galaxy AI Serba Canggih

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:42 WIB

7 Dekorasi Dinding yang Baik untuk Energi Positif di Ruang Tamu Menurut Feng Shui

7 Dekorasi Dinding yang Baik untuk Energi Positif di Ruang Tamu Menurut Feng Shui

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Imbas Kericuhan Demo DPR, Sejumlah Transportasi Umum Alami Penyesuaian Rute

Imbas Kericuhan Demo DPR, Sejumlah Transportasi Umum Alami Penyesuaian Rute

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara

Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu

Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura

Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:19 WIB

×