Jenis kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak memiliki izin edar. Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan kosmetik ilegal secara online dengan penyimpanan produk kosmetik dalam ruko yang berfungsi sekaligus sebagai kantor dan gudang.
Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan/mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar/notifikasi atau ilegal dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.