Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Perjalanan di Masa Pandemi

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 09:23 WIB
Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Perjalanan di Masa Pandemi
Doni Monardo
  1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
  2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
  3. Kementerian/lembaga, TNI, POI-RI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

l. Penutup
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021 , dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020

Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Doni Monardo

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI