Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Perjalanan di Masa Pandemi

Risna Halidi | Suara.com

Selasa, 29 Desember 2020 | 09:23 WIB
Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Perjalanan di Masa Pandemi
Doni Monardo

Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku dari 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Dijelaskan dalam SE tersebut, peningkatan kasus Covid-19 serta adanya varian baru virus corona Covid-19 memaksa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pengetatan ini. 

Berikut ini adalah isi lengkap Surat Edaran Nomor 4 Thaun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

SURAT EDARAN

NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG

PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN ORANG DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

A. Latar Belakang

  1. Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
  2. Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian Bl 17 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian Bl 17 yang dilaporkan di Inggris.

C. Waktu
Periode penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 1 — 14 Januari 2021 .

D.  Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional.

E. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
    Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; dan
  9. Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020

F. Pengertian
Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

G.    Protokol
1. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
b.       Ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3/2020, berlaku bagi semua WNA yang tiba pada hari ini tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020.
c.        Pelaku perjalanan WNI dari Iuar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
d.       Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; e. Pelaku perjalanan WNA dari Iuar negeri dikecualikan .
i.            Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
ii.          Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
f.          Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
g.        Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan;
h.        Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;
 Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;
j.          Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; dan
k.         Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

H.    Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 84,66 Persen

Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 84,66 Persen

Sumut | Selasa, 29 Desember 2020 | 07:10 WIB

Pemkot Balikpapan Tegaskan Mal Wajib Taati Aturan dalam Surat Edaran

Pemkot Balikpapan Tegaskan Mal Wajib Taati Aturan dalam Surat Edaran

Kaltim | Senin, 28 Desember 2020 | 21:14 WIB

2 Gay Mesum di Wisma Atlet akan Diserahkan ke Polisi Usai Negatif Covid-19

2 Gay Mesum di Wisma Atlet akan Diserahkan ke Polisi Usai Negatif Covid-19

Jabar | Senin, 28 Desember 2020 | 18:09 WIB

Terkini

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:21 WIB

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:15 WIB

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:13 WIB

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:06 WIB

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:44 WIB

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:05 WIB

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:46 WIB

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:24 WIB

BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie

BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:01 WIB