Hal ini didasarkan pada hukum syariah Islam yang berlaku di Arab Saudi. Untuk itu, wanita ini bisa mencoba mengajukan gugatan ke pengadilan.
Meski begitu, hakim harus menilai gugatan tersebut lebih dulu. Ada kemungkinan gugatan dikabulkan, tapi pasangan ini juga bisa diminta untuk melakukan rekonsiliasi.