Larangan dan Aturan Bersepeda, Ini 5 Hal yang Harus Dihindari

Rabu, 17 Maret 2021 | 19:30 WIB
Larangan dan Aturan Bersepeda, Ini 5 Hal yang Harus Dihindari
Aturan dan larangan bersepeda - foto pesepeda melintas di jalur khusus sepeda di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejak pandemi, Jakarta dipenuhi dengan para pesepeda. Sayangnya, tak semua para pesepeda paham bagaimana aturan bersepeda di jalan raya. Ada larangan dan aturan bersepeda yang perlu diketahui.

Kompol Lilik Sumardi selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menghimbau agar para pesepeda menaati aturan dengan bersepeda di jalur sepeda dan tidak bersepeda di jalan raya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan 15 hari dan denda.

Menurutnya, sanksi ini sesuai dengan UU (Undang-undang) pasal 299 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Aturan Bersepeda

Ilustrasi sepeda. (Pixabay)
Ilustrasi sepeda. (Pixabay)

Aturan bersepeda sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Th. 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang diresmikan pada 14 Agustus 2020.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pesepeda menaatinya demi kenyamanan dan keamanan berkendara. Berikut ini sejumlah aturan bersepeda yang perlu diketahui sesuai dengan pasal 8.

  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang  menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Selain aturan di atas, Darat Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan juga menyampaikan bahwa ada sejumlah aturan lainnya yang perlu dipatuhi para pesepeda yaitu: memiliki bel, rem, spakbor (kecuali sepeda balap), lampu, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.

Demikianlah informasi mengenai larangan dan aturan bersepeda yang wajib dipatuhi bagi para pesepeda agar tidak terkena sanksi kurungan dan denda. Selain itu, demi keamanan dan kenyamanan juga.

Baca Juga: Sepeda Non Lipat Diizinkan Masuk MRT Mulai 24 Maret, Begini Ketentuannya

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI