Sebelum Mengontrak Rumah, Perhatikan 7 Hal Berikut Ini

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 09 April 2021 | 15:19 WIB
Sebelum Mengontrak Rumah, Perhatikan 7 Hal Berikut Ini
Mengontrak rumah. (Shutterstock)

7. Perjanjian Sewa Rumah yang Sama-sama Menguntungkan
Anda sudah memenuhi checklist dari hal-hal apa saja yang harus dipastikan saat akan menyewa rumah dan telah memilih rumah yang akan disewa. Saatnya menandatangani perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah. Inilah kesempatan untuk bernegosiasi dengan pemilik rumah supaya klausul-klausul di dalamnya sama-sama menguntungkan.

Bicarakan dan tulis klausul sejelas-jelasnya supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Mulai dari cara pembayaran, jumlah deposit, angsuran uang sewa, tanggung jawab biaya pemeliharaan, sejauh mana eksterior dan interior rumah bisa diubah, batas waktu penyewa memberikan notifikasi untuk lanjut menyewa atau tidak, dan sebagainya.

Pastikan kontrak mencantumkan identitas dan kontak kedua belah pihak dan ditandatangani di atas materai untuk legalitasnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan proses penyewaan rumah bisa berjalan dengan mulus tanpa kendala yang berarti. Sehingga, Anda dan keluarga bisa fokus untuk pindah dan menempati rumah yang dipilih.

Artikel terkait:

Mau Buka Usaha Kost? Perhatikan Dulu 6 Hal Ini!
7 Tips Membeli Rumah Murah yang Tepat dan Aman
Yuk, Ketahui 4 Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

Published by

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI