Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

M Nurhadi

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:09 WIB
4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?
Ilustrasi demo pati. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi rekening Supriyono di Pati, bukan pemblokiran permanen, sejak Jumat.
  • Dana donasi demonstrasi sebesar Rp80,9 juta tetap aman di Bank Mandiri dan pulih setelah lima hari kerja.
  • OJK menyatakan tindakan Bank Mandiri sesuai UU TPPU dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 atas permintaan penegak hukum.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklarifikasi kabar pemblokiran atau penangguhan rekening Bank Mandiri milik warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang digunakan untuk menampung dana donasi kegiatan demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dengan menegaskan bahwa tindakan yang diterapkan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen.

Pengajuan penundaan transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan untuk mendalami alur aliran dana yang masuk. Budi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penundaan transaksi dan pemblokiran dari segi durasi.

Penundaan transaksi berlangsung dalam jangka waktu yang relatif singkat, yakni maksimal lima hari kerja, sedangkan pemblokiran rekening dapat memakan waktu hingga 30 hari atau lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan usai meninjau lokasi bentrokan antarwarga di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan usai meninjau lokasi bentrokan antarwarga di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Prosedur penundaan ini mulai dihitung sejak tindakan penghentian sementara diberlakukan pada Jumat (21/8/2026). Pihak kepolisian memastikan bahwa saldo sebesar Rp80,9 juta yang ada di dalam rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono tersebut tidak disita maupun hilang.

Dana tersebut tetap berada di dalam tabungan pemilik dan akan dipulihkan aksesnya setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja berakhir.

Langkah penyelidikan ini diambil lantaran adanya aktivitas penggalangan dana masyarakat dalam skala besar. Menurut aturan yang berlaku, penghimpunan dana publik berkategori besar diwajibkan melalui entitas badan usaha yang mengantongi izin resmi dan tidak diizinkan menggunakan akun rekening perorangan.

Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menanggapi dinamika isu perbankan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tindakan penundaan transaksi memiliki Payung Hukum yang jelas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan bahwa mekanisme penghentian sementara transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

baca juga

Selain itu, skema operasionalnya telah dipertegas dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini memuat pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Lembaga Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menunda transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH), penyidik, penuntut umum, hakim, atau PPATK.

Dian menyampaikan bahwa OJK memberi perhatian intensif dan tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri. Informasi awal menunjukkan pihak perbankan telah menjalankan prosedur sesuai koridor hukum atas dasar surat perintah resmi dari lembaga berwenang.

OJK juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh rumor, mengingat seluruh dana simpanan nasabah di jaringan perbankan nasional dijamin kerahasiaannya serta dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Batasan dan Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Perbankan

Hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan berlandaskan pada asas kontraktual yang mengikat hak serta kewajiban kedua belah pihak. Bank tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya landasan hukum yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Geng Solo Disebut Bergerak Tunggangi Gelombang Kekecewaan Publik

Saat Geng Solo Disebut Bergerak Tunggangi Gelombang Kekecewaan Publik

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Viral Video TNI di Mall Kelapa Gading, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya

Viral Video TNI di Mall Kelapa Gading, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Eks Preman Tanah Abang Warning Massa Demo DPR Besok: Jaga Jakarta Tetap Kondusif!

Eks Preman Tanah Abang Warning Massa Demo DPR Besok: Jaga Jakarta Tetap Kondusif!

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen

Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Terkini

4 Rekomendasi HP Murah Kuat Main Genshin Impact, Lancar Jelajahi Dunia Teyvat

4 Rekomendasi HP Murah Kuat Main Genshin Impact, Lancar Jelajahi Dunia Teyvat

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:08 WIB

5 Smart TV Terbaik dengan Harga Terjangkau, Layar Jernih 32 Inch Mulai Rp2 Jutaan

5 Smart TV Terbaik dengan Harga Terjangkau, Layar Jernih 32 Inch Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Kata Pemerintah Soal Demo AMPB di DPR Besok

Kata Pemerintah Soal Demo AMPB di DPR Besok

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Physical Sunscreen Lokal yang Bagus, Ini 3 Pilihan Nyaman dan Gak Whitecast

Physical Sunscreen Lokal yang Bagus, Ini 3 Pilihan Nyaman dan Gak Whitecast

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Fisik Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman Memble, Berbeda Jauh Saat Shin Tae-yong Melatih

Fisik Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman Memble, Berbeda Jauh Saat Shin Tae-yong Melatih

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI

Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI

Bekaci | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sebentang Kearifan dari Barat: Menyusuri Islam di Tanah Eropa

Sebentang Kearifan dari Barat: Menyusuri Islam di Tanah Eropa

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Viral Budi Arie Singgung Perubahan Politik Sebelum 2029, Kepala Bakom Qodari Ogah Beri Tanggapan

Viral Budi Arie Singgung Perubahan Politik Sebelum 2029, Kepala Bakom Qodari Ogah Beri Tanggapan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang

Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang

Sumut | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:57 WIB

WNA Selundupkan Vape Narkoba ke Medan Lewat Bandara, Diselip di Lipatan Baju

WNA Selundupkan Vape Narkoba ke Medan Lewat Bandara, Diselip di Lipatan Baju

Sumut | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:52 WIB

×