- Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi rekening Supriyono di Pati, bukan pemblokiran permanen, sejak Jumat.
- Dana donasi demonstrasi sebesar Rp80,9 juta tetap aman di Bank Mandiri dan pulih setelah lima hari kerja.
- OJK menyatakan tindakan Bank Mandiri sesuai UU TPPU dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 atas permintaan penegak hukum.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengklarifikasi kabar pemblokiran atau penangguhan rekening Bank Mandiri milik warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang digunakan untuk menampung dana donasi kegiatan demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dengan menegaskan bahwa tindakan yang diterapkan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen.
Pengajuan penundaan transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan untuk mendalami alur aliran dana yang masuk. Budi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penundaan transaksi dan pemblokiran dari segi durasi.
Penundaan transaksi berlangsung dalam jangka waktu yang relatif singkat, yakni maksimal lima hari kerja, sedangkan pemblokiran rekening dapat memakan waktu hingga 30 hari atau lebih.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan usai meninjau lokasi bentrokan antarwarga di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/29359-budi-hermanto.jpg)
Prosedur penundaan ini mulai dihitung sejak tindakan penghentian sementara diberlakukan pada Jumat (21/8/2026). Pihak kepolisian memastikan bahwa saldo sebesar Rp80,9 juta yang ada di dalam rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono tersebut tidak disita maupun hilang.
Dana tersebut tetap berada di dalam tabungan pemilik dan akan dipulihkan aksesnya setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja berakhir.
Langkah penyelidikan ini diambil lantaran adanya aktivitas penggalangan dana masyarakat dalam skala besar. Menurut aturan yang berlaku, penghimpunan dana publik berkategori besar diwajibkan melalui entitas badan usaha yang mengantongi izin resmi dan tidak diizinkan menggunakan akun rekening perorangan.
Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menanggapi dinamika isu perbankan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tindakan penundaan transaksi memiliki Payung Hukum yang jelas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan bahwa mekanisme penghentian sementara transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, skema operasionalnya telah dipertegas dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini memuat pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Lembaga Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menunda transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH), penyidik, penuntut umum, hakim, atau PPATK.
Dian menyampaikan bahwa OJK memberi perhatian intensif dan tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri. Informasi awal menunjukkan pihak perbankan telah menjalankan prosedur sesuai koridor hukum atas dasar surat perintah resmi dari lembaga berwenang.
OJK juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh rumor, mengingat seluruh dana simpanan nasabah di jaringan perbankan nasional dijamin kerahasiaannya serta dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Batasan dan Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Perbankan
Hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan berlandaskan pada asas kontraktual yang mengikat hak serta kewajiban kedua belah pihak. Bank tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya landasan hukum yang sah.