Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 April 2021 | 14:28 WIB
Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Ilustrasi cara mengurus surat nikah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Alur Menikah di KUA

Berikut ini adalah alur pernikahan yang harus dilewati ketika melangsungkan pernikahan.

  • Mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus Surat Pengantar ke kelurahan/desa.
  • Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus Surat Pengantar Nikah ke KUA.
  • Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
  • Membayar biaya akad nikah jika dilakukan di luar KUA, lalu serahkan bukti pembayaran ke KUA.
  • Mendatangi KUA langsung jika akad nikah dilakukan di KUA, sekaligus memeriksa surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
  • Melunasi biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja.
  • Mengecek keaslian buku nikah.

Itulah cara mengurus surat nikah dan dokumen lengkap yang harus dipersiapkan.

Kontributor : Chandra Wulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI